Soal Jasa Tenaga Honorer, Pemkab Bener Meriah Diduga Lakukan Pembohongan Publik

oleh

Redelong-LintasGAYO.co : Pernyataan Plt. Bupati Bener Meriah Dailami pasca sidang paripurna APBK-P beberapa waktu lalu terkait akan diakomodirnya seluruh tunggakkan jasa bagi tenaga honorer yang ada di Kabupaten Bener Meriah ternyata tidak sepenuhnya benar.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Pemuda Mahasiswa Pelajar Bener Meriah (HPBM) Banda Aceh, Riga Wantona lewat press rilisnya pada, Kamis 30 September 2021.

Ia mengatakan, Pemkab Bener Meriah hanya membayarkan dua bulan bukan enam bulan atau sepenuhnya seperti di ungkapkan oleh Plt. Bupati pada saat itu.

“Informasi yang kita dapat di lapangan, tenaga honorer hanya menerima bayaran untuk dua bulan saja, bukan enam bulan, Yaitu April dan Mei. Seperti yang disampaikan kadisdik di media-media,” kata Riga

“Hal ini berbeda dengan pernyataan PLT Bupati yang menggembar-gemborkan dalm waktu dekat akan membayarkan tunggakkan jasa guru honorer selama 6 bulan,” tambahnya

Ia juga menyoroti 6,3 Miliar anggaran yang bersumber dari APBK Murni untuk pembayaran jasa guru honorer. “Jika APBK murni sudah mengakomodir 6,3 Miliar anggaran untuk pembayaran jasa tenaga honorer, kenapa dinas pendidikan hanya menambah transfer gaji dua bulan saja empat bulan lagi bagaimana?,” tanyanya

SKPD dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan seharusnya tidak boleh membuat Plt Bupati terlihat membohongi publik. “Jasa guru honorer yang hanya dibayarkan 2 bulan tidak penuh 6 bulan oleh dinas pendidikan justru menyudutkan Plt Bupati sehingga terkesan membohongi publik,” tegasnya.

Terakhir Pemkab harus segera membayarkan tunggakan jasa guru honorer. “Anggarannya sudah ada, kok di tahan-tahan,” tutupnya.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.