KIP Tutup Rangkaian Kegiatan Sosialisasi DPB di Dapil 1 Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kaupaten Aceh Tengah tutup rangkaian kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi DPB terkait data kematian dan data penduduk yang sudah/pernah menikah di bawah usia 17 tahun dengan Camat di dapil 1 (Kecamatan Bintang, Keayakan dan Lut Tawar) Kaupaten Aceh Tengah, Rabu (22/9/2021).

Mukhlis, Ketua divisi SDM dan Parmas menyampaikan ke LintasGayo.co bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 prihal perubahan surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Berita Acara KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 24/PP.01.2.-BA/1104/KIP-KAB/VII/2021, hasil koordinasi KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan Pemerintah Daerah tanggal 31 Agustus 2021 dan Surat Bupati kabupaten Aceh Tengah.

“Melalui koordinasi dan sosialisas ini, para Camat akan berkoordinasi dengan para Reje yang ada di Kaupaten Aceh Tengah. Dan untuk memudahkan para Reje dalam mencatat data kematian dan data penduduk yang sudah/pernah menikah di bawah usia 17 tahun KIP Kabupaten Aceh Tengah telah menyiapkan surat dan formulir yang kemudian isian datanya akan di kirim langsung oleh para Reje Kampung ke KIP Kabupaten Aceh Tengah melalui korwil yang sudah di bentuk berdasarkan pleno dengan nomor: 21/Ort.02-BA/1104/KIP-KAB/VII 2021 tentang penunjukan tugas divisi dan penetapan wilayah kecamatan pada Komisi Independen Pemilihan Kaupaten Aceh Tengah,” terang Mukhlis.

“Permasalahan tentang daftar pemilih selalu muncul pada saat pemilu dan pemilihan. Sehingga, harapannya dengan adanya koordinasi dan sosialisasi DPB ini KIP akan memiliki daftar pemilih yang akurat,” tutup Mukhlis.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.