3 Agen Chip di Aceh Tengah Diamankan Polisi

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Tiga orang agen chip di Kabupaten Aceh Tengah diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP Zein Hamid Hasibuan mengatakan, ketiga orang tersebut di tangkap di kawasan Bale Atu, Takengon.

“Penangkapan ini dilakukan saat operasi pemberantasan judi online yang dilakukan dalam dua hari terakhir. Mereka ditangkap pada 18-19 September 2021,” kata Zein, Selasa 21 September 2021.

Disampaikan, ketiga orang tersebut adalah RS, HS dan IS. “Dari ketiga pelaku diamankan uang sejumlah Rp. 13 Juta lebih dan 3 unit HP yang digunakan untuk menjual chip,” katanya.

Katanya lagi, ketiga pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kapolres mengimbau, agar masyarakat tidak lagi memainkan judi online. Karena fatwa MPU Aceh, judi online di aplikasi Higs Domino hukumnya haram,” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.