Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Korupsi APBDes ke Kejari

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Penyidik Polres Bener Meriah telah menyerahkan tersangka beserta barang perkara bukti kasus korupsi penggelapan dan penyalahgunaan APBDes Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, tahun 2021.

“Benar kita telah menerima tersangka dan barang bukti perkaranya,” kata Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia, SH, Jum’at 17 September 2021.

Menurutnya, tersangka berinisial MT 31 tahun yang merupakan Kaur Keuangan/Operator dan Bendahara di Kampung Tanjung Pura pada 2019 lalu.

“Bahwa berdasarkan uudit perhitungan keuangan negara jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 152.010.096,17,” katanya.

Disampaikan, terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, d ayat (2) ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ujarnya.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari sejak 17 september 2021 s/d 6 Oktober 2021 di Rutan Klas II B Bener Meriah berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) nomor : Print-445/L.1.30/Ft.2/09/2021 tanggal 17 September 2021,” demikian Aulia.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.