Kabag TU Mundur, Begini Klarifikasi Kemenag Aceh

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Kabag TU Kemenag Aceh, Drs. H. Amiruddin, MA tiba-tiba mundur dari jabatannya.

Menanggapi itu, Kakanwil Kemenag Aceh melalui Kasubag Kepegawaian dan Hukum, M. Khudhari, SH. M.AP lewat keterangan tertulisnya mengatakan, H.Amiruddin tidak pernah mundur ataupun mengundurkan diri dari jabatan Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Aceh karena tidak harmonis dengan Kanwil Kemenag Aceh.

“Kabar tersebut adalah hoaks, yang bisa saja dikembangkan oleh pihak-pihak tertentu dan untuk kepentingan tertentu,” katanya, Jum’at 17 September 2021.

Menurutnya, H. Amiruddin sudah mendapatkan surat pemberhentiannya dari Kabag TU sekaligus pindah tugas dari pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menjadi pegawai UIN Arraniry Banda Aceh dengan Surat Keputusan Nomor 029625/B.II/3/2021 Tanggal 30 Agustus 2021.

“Jadi, itu terhitung mulai tanggal 1 September 2021. Surat Keputusan pindah tersebut didapatkan atas pengajuan/permohonan pribadi yang bersangkutan yang ingin beralih dari jabatan struktural ke fungsional dosen,” terangnya.

“Dan dalam pandangan kami ini merupakan langkah cerdas dari Amiruddin untuk beralih dari struktural ke fungsional sehingga dengan peralihan tersebut beliau memungkinkan untuk mendapatkan penambahan masa kerja pensiun diusia 65 tahun sehingga dapat mengabdi lebih lama lagi. Dan Apabila Beliau tetap dalam jabatan Struktural Beliau akan pensiun di Tahun 2022,” katanya.

Dari data kepegawaian, katanya lagi beliau telah mengajukan permohonan persetujuan pindah ke UIN Arraniry pada Tanggal 19 Januari 2021, yang ditandai dengan keluarnya rekomendasi dari Rektor pada tanggal 2 Februari 2021.

“Jadi dengan kata lain dari jauh-jauh hari ataupun awal tahun 2021 beliau telah merencanakan peralihan tersebut,” tandasnya.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.