Panitia Telah Pulangkan Pungutan Uang Rp. 50 Ribu Saat Tes Antigen Peserta Seleksi PPPK di Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Menanggapi kabar tentang pungutan uang Rp. 50 ribu, bagi peserta seleksi PPPK di Aceh Tengah saat tes swab antigen, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Drs. Uswatuddin, M.AP buka suara.

Ketika dihubungi LintasGAYO.co, Uswatuddin membenarkan adanya pungutan uang Rp. 50 ribu rupiah sebagai administrasi peserta.

“Jadi begini, uang Rp. 50 ribu itu, bukan untuk biaya tes antigen, itu gratis disediakan Dinas Kesehatan. Uang itu, untuk biaya administrasi,” kata Uswatuddin, Senin 13 September 2021.

Menurut Uswatuddin, pelaksanaan test PPPK sebenarnya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. “Meski disana ada guru SD dan SMP yang ikut tes, tapi pelaksanaannya ada di Dinas Provinsi. Di daerah, diserahkan ke Cabang Dinas sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Provinsi,” kata Uswatuddin.

Senada dengan Uswatuddin, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Drs. Khalidin, M.Pd menerangkan, berdasarkan rakor teknis pelaksanaan seleksi PPPK di Sabang beberapa waktu lalu, tidak tersedia anggaran khusus bagi pelaksanaan tersebut di daerah.

“Melihat kondisi tersebut, kami kemudian berembuk dengan Dinas Pendidikan Aceh Tengah. Dan saat itu disepakati peserta membayar Rp. 50 ribu untuk biaya administrasi,” katanya.

Melihat kondisi hari ini, katanya lagi, baik Uswatuddin dan Khalidin mengaku pihaknya telah mengembalikan uang Rp. 50 ribu yang dikutip dari peserta saat pelaksanan rapid tes antigen.

“Pengutipan yang sudah dilakukan itu kemarin, sekitar 300 peserta sudah membayar. Dan hari ini tidak ada kutipan lagi, sudah gratis, dan uang yang sudah diterima dari peserta yang kemarin juga sudah kita kembalikan,” tandas Khalidin dibenarkan oleh Kadisdik Aceh Tengah, Uswatuddin.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.