Meski Sudah Dikembalikan, Pemungutan Uang Administrasi Peserta Seleksi PPPK Aceh Tengah Termasuk Pungli, RI : Harus Diselidiki

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Meski sudah dikembalikan kepada peserta, pemungutan uang administrasi kepada peserta seleksi PPPK di Aceh Tengah oleh panitia sudah termasuk pungutan liar.

Hal itu dikatakan, Direktur Ramung Institute, Waladan Yoga, Senin 13 September 2021 setelah mencermati pernyataan dari masing-masing pimpinan yang terlibat dalam permasalahan ini.

“Kalau uangnya sudah dikembalikan ke peserta, menandakan bahwa pungutan ini tak ada dasar hukumnya alias ilegal atau pungli. Dan ini sudah masuk ke ranah pidana,” jelas alumnus Fakultas Hukum Unsyiah ini.

Ia menilai, pemungutan biaya administrasi oleh panitia merupakan hal yang salah dan harus diselidiki lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

“Coba kalau proses pemungutan tersebut adem ayem tak ada yang protes, maka sudah dapat dipastikan itu akan tetap berlanjut. Setelah ada gejolak, baru dihentikan dan uang yang sudah dipungut dikembalikan, ini jelas ada permufakatan jahat antar oknum,” tegas Waladan.

Ia pun meminta, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap seleksi PPPK ini untuk memberikan penjelasan.

“Kadisdik Aceh harus jelaskan persoalan ini, apakah pungutan dibenarkan atau tidak, apakah ada perintah pungutan atau tidak, harus segera dijelaskan, karena kasus ini tidak boleh dianggap sepele,” tandas Waladan.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.