6 Pelaku Pencurian Rumah dan Curanmor di Aceh Tengah Dibekuk, 2 Pelaku Anak di Bawah Umur, 1 Orang DPO

oleh

TAKENGON–LintasGAYO.co : Jajaran Polres Aceh Tengah membekuk enam orang pelaku pencurian. Dua diantaranya anak yang masih dibawah umur, sementara satu orang lainnya kini tengah diburu polisi alias DPO.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Arief Sanjaya, SH saat konferensi pers, Senin 13 September 2021.

“Tersangka yang masih DPO yakni Zul Fahmi 26 tahun warga Blang Mersa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah,” kata Arief.

Ia merincikan, keenam pelaku yang berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Aceh Tengah yakni, R 34 tahun yang merupakan warga Kecamatan Bebesen.

“Dari tersangka, kita amankan 4 unit ban mobil, dongkrang, serta satu unit mobil Isuzu dengan nomor polisi BM 1979 AS. Mobil ini digunakan untuk membawa barang curian. Ia melancarkan aksinya di Kampung Hakim Bale Bujang,” terang Arief.

“Pelaku mantan pekerja pemilik mobil yang dicuri. Motifnya adalah desakan ekonomi, dan kejadiannya pada 23 Juli 2021 lalu,” tambahnya.

Pelaku kedua kata Arief adalah DSS 28 tahun yang berasal dari Medan, Sumatera Utara. Ia mencuri uang senilai 7,1 Juta Rupiah dan 4 unit HP.

“Pelaku membongkar rumah warga Kampung Takengon Timur, Minggu 5 September 2021. Rumah tersebut kosong. Ia merupakan rekan sesama pekerja bangunan bersama korban. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Bireuen, dan kemudian kita tangkap disana,” ujarnya.

Pelaku lainnya, KM 18 tahun warga Kecamatan Bebesen. Pelaku mencuri TV dan 3 unit tabung gas. “Pelaku mencuri di rumah warga Kampung Blang Bebangka,” katanya.

Arief menambahkan, pelaku lainnya adalah AR 26 tahun, warga KecamatanLut Tawar. Ia mencuri satu unit sepeda motor dan satu unit mesin kopi di kampung Takengon Timur. “Pelaku melangsungkan aksinya pada 5 September lalu,” katanya.

Sementara dua pelaku lainnya kata Arief, masih anak dibawah umur yakni MH 16 tahun dan RM 15 tahun, keduanya warga Kecamatan Bintang.

“Keduanya melakukan pencurian sepeda motor, uang 5,6 Juta, 5 jam tangan, 6 lembar surat emas, 106,64 gram emas murni, 58,78 gram emas putih, 80,08 gram emas suasa dan 22,48 gram emas imititasi di rumah warga Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen,” katanya.

Pelaku kata Arief adalah keponakan korban. Hasil curian mereka, dipakai untuk menyewa rumah, membeli HP dan berfoya-foya. “Mereka berdua melancarkan aksinya pada 29 Agustus 2021 lalu, dengan total barang yang dicuri mencapai 200 juta,” tandas Arief.

Pantauan, saat konferensi pers berlangsung Polisi hanya membawa 4 orang tersangka. Sementara dua tersangka anak di bawah umur tidak ditampilkan.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.