Sembarangan Melepas Ikan di Danau Lut Tawar, Ini Sanksinya

oleh
Pante Menye Bintang. dari udara. (LGco_Khalis)

TAKENGON-LintasGAYO.co : Melepas atau menebarkan ikan selain ikan endemik dan ikan asli (native) di danau Lut Tawar dikenakan sanksi hukum. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perikanan Aceh Tengah, Iwan Ernis, S.Pi, Selasa 3 Agustus 2021.

Hal ini diutarakan Kadis ini menanggapi ditemukannya ikan Bawal Air Tawar di Danau yang berpenghuni ikan endemik Depik dan Kawan ini.

Ikan Bawal Air Tawar ini juga ikan-ikan lain seperti Sapu-Sapu dan Koi diduga kuat sengaja dilepas atau terlepas hingga menjadi penghuni di Danau ikon wisata Aceh tersebut.

“Sanksi hukum jika melakukan penebaran ikan selain jenis ikan endemik dan ikan asli (native) di Danau Lut Tawar, sesuai Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.250 juta sesuai pasal 6 ayat 4 poin b dan pasal 100B. selaras dengan undang-undang perikanan tersebut mengenai penebaran ikan diwilayah perairan tertentu diatur oleh Peraturan Menteri Perikanan RI Nomor PER.15/MEN/2009,” terang Iwan.

Karenanya, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar jangan sembarangan melepas atau menebar ikan di Danau Lut Tawar.

“Jika tidak ingin ikan Depik, ikan Kawan dan ikan-ikan asli di danau Lut tawar lainnya punah, maka jangan tebar benih ikan selain ikan endemik dan ikan asli (native) ke Danau Lut Tawar,” tegas Iwan Ernis menutup keterangannya. [AZ]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.