Tindaklanjuti Edaran Bupati, Dishub Aceh Tengah Pantau Arus Keluar Masuk Orang di Terminal

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 2300 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi dan pembatasan perjalanan oang yang datang dari luar wilayah ke Kabupaten Aceh tengah, jajaran Dinas Pehubungan terus memangau terminal Tipe A.

Kadishub Aceh Tengah, Jauhari ST melalui KBO Dalops, Bobby Wan Prinu Tarigan, SE, malam ini Kamis 29 Juli 2021 merupakan hari keempat pihaknya memantau terminal.

“Tujuannya, penerapan Surat Edaran Bupati tentang transportasi ditujuan buat pengelola angkutan orang dan para penumpang, agar dalam masa PPKM di Kabupaten Aceh Tengah bisa menerapkan 50% dari biasa,” kata Bobby.

“Pesan kita kepada penumpang untuk dapat bersama-sama mematuhi aturan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-9,” demikian Bobby.

[Red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.