REDELONG-LintasGAYO.co : Direktur Rampung Institute, Waladan Yoga meminta Badan Kehormatan DPRK Bener Meriah bekerja untuk mencari kebenaran skandal sex yang melibatkan oknum anggota DPRK Bener Meriah.
“Sejak isu negatif ini mencuat, kita belum lihat ada keseriusan dari lembaga DPRK untuk menggali informasi ini lebih dalam, padahal ada instrumen di DPRK Bener Meriah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Waladan, lewat keterangan tertulisnya Kamis 22 Juli 2021.
Menurutnya, DPRK Bener Meriah memiliki salah satu alat kelengkapan yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan itu, alat kelengkapan Dewan itu adalah Badan Kehormatan.
“Jika kemudian alasanya, harus ada laporan terlebih dahulu, sebenarnya kita sudah mengarah ke sana, kita sudah susun draft pelaporan dan seluruh petunjuk yang kita milik, kita akan laporkan dan mendorong Badan Kehormatan untuk bekerja secara maksimal,” tegasnya.
Ia juga berharap, tidak ada upaya upaya untuk menghalangi penyelidikan ini. Ramung Institute kata dia lagi, sudah endus potensi menghalangi-halangi penyelidikan yang mungkin saja terjadi.
“Demi Kehormatan lembaga DPRK Bener Meriah, semua instrumen yang melekat dalam DPRK Bener Meriah harus mau bersama sama mendorong kasus skandal ini dituntaskan,” ujarnya.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan laporkan ke Badan Kehormatan untuk diuji lebih lanjut soal mau atau tidak lembaga DPRK menyelesaikan kasus yang telah merendahkan martabat lembaga DPRK Bener Meriah,” tambah Waladan.
Dijelaskan, dalam Tata Tertib DPRK Bener Meriah Pasal 77 mengenai Tugas Badan Kehormatan mempunyai tugas dan Wewenang, memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRK terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik, kemudian meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRK;
Badan Kehormatan juga diberikan tugas melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRK, Anggota DPRK, dan/atau masyarakat; dan melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi.
Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRK.
“Sebenarnya dalam mekanisme Pelaporan Pelanggaran Pimpinan DPRK bisa langsung menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRK secara tertulis, tinggal diteruskan saja kepada Badan Kehormatan terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRK,” demikian Waladan Yoga.
[Red]