Gunung Suku Jadi Binaan Kebudayaan Kemdikbudristek RI

oleh

9 Juli 2021, merupakan hari yang istimewa bagi masyarakat Kampung Gunung Suku, Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah, pasalnya hari ini merupakan hari pertama dilaksanakannya program Temu Kenali Pendamping Kebudayaan Desa (Daya Desa) di Desa Binaan Kebudayaan di Kabupaten Aceh Tengah.

Program ini merupakan salah satu program prioritas tahun 2021 dari Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan, Ditjen Kebudayaan RI.

Mengapa Gunung Suku?

Gunung Suku merupakan salah satu Desa yang terletak di sebelah selatan pinggiran Danau Laut Tawar, dengan panorama dan potensi alam yang sangat besar, desa ini dimasa mendatang bisa menjadi salah satu desa unggul jika sungguh-sungguh mengembangkan potensi kebudayaan, adat dan keseniannya.

Sebagai Kampung Tua, Gunung Suku merupakan Desa yang sangat kaya dengan warisan sejarah dan budaya. Berdasarkan hasil pengamatan kami, Desa ini memiliki begitu banyak ragam potensi seni dan budaya yang masih lestari hingga sekarang, harapannya potensi itu bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat.

Dari sekian banyak potensi tersebut, berikut kami sampaikan beberapanya:

Pertama, Kampung Gunung Suku merupakan Desa pemilik 1 dari 3 Cagar Budaya teregistrasi nasional yang dimiliki Kabupaten Aceh Tengah, yang bernama “Masjid Tue Baiturrahim”, yang menurut sejarahnya, masjid tersebut pernah menjadi basis penyebaran islam di Dataran tinggi Gayo, khususnya oleh seorang ulama mashur yang bernama Unggal Khatib yang kemudian menjadi salah Satu Pendiri Masjid tue tersebut.

Masjid Baiturrahim merupakan Masjid Tue yang sangat bersejarah, bahkan menurut informasi dari warga setempat, seorang Ulama kharismatik Dan tokoh Pejuang dimasa DI/TII yaitu Tgk. Ilyes Lebe juga pernah dinikahkan dalam Masjid ini.

Kedua, selain Cagar Budaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, di Gunung Suku juga terdapat beberapa Objek yang diduga Cagar Budaya (ODCB) seperti Telege Pitu, Gua Persembunyian Raja Aceh Daudsyah yang dimasa kolonial sempat diburu oleh Belanda.

Ketiga, selain di sektor Cagar Budaya, Kampung Gunung Suku juga memiliki banyak potensi kebudayaan lain yang lestari hingga saat ini, dalam kategori Sastra Lisan misalnya, yang namanya Didong, Pepongoten, Melengkan, Saer, Kekeberen, Kekitiken, Tengkeh dan juga Berijo-ijon masih tetap dijaga disana.

Dalam kategori yang lain adalah Seni Tari, di Kampung Gunung Suku juga masih lestari yang namanya Tari Guel, Munalo dan juga Tari Resam Berume, bahkan dalam banyak momen para pelaku seni dari Gunung Suku seringkali menjadi juara dalam even-even kesenian yang digelar oleh Pemerintah Daerah.

Keempat, tidak hanya di sektor kesenian dan kebudayaanya, dari sisi Pariwisata, Gunung Suku juga memiliki potensi yang sangat luar biasa, Ujung Nunang, Geoset, dan sejumlah spot air terjun Tensaran misalnya, merupakan sebagaian dari beberapa potensi objek wisata unggulan di Data ran tinggi Gayo.

Atas beberapa dasar potensi itulah Kampung Gunung Suku, dipilih oleh Kementerian untuk masuk dalam program Desa binaan Pemajuan Kebudayaan Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Perlu diketahui bahwa di seluruh Indonesia ada lebih kurang 350 desa yang terpilih sebagai Desa binaan program Desa Binaan Pemajuan Kebudayaan, dan Gunung Suku merupakan salah satu dari 3 Desa yang terpilih yang berasal dari Kabupaten Aceh Tengah.

Tujuan dari program ini adalah untuk mengaktifkan dan menggairahkan kembali adat, kebudayaan dan kesenian masyarakat di suatu desa, dengan cara mengidentifikasi, mengenali dan memetakan potensi budaya di desa tersebut.

Dengan program ini, nantinya desa akan dapat menginventarisir dan menemukan seluruh potensi dan ragam kebudayaan serta wisata yang ada di desanya, setelah menemukan data potensi, desa kemudian dapat membuat peta jalan memajukan kesenian, kebudayaan Dan wisata desa yang nantinya terangkum dalam suatu dokumen yang disebut DPKD (Dokumen Pemajuan Kebudayaan desa).

Melalui Dokumen inilah nantinya seluruh rencana program desa dalam RPJMDES dapat disandarkan pada pengembangan Dan pemanfaatan yang berbasis pada seni, Budaya Dan adat, sebagaimana tertuang dalam amanah UU No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan kebudayaan dan juga amanah UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Penulis : Azman, M.A. (Penggiat Budaya Aceh Tengah DitjenBud Kemdikbudristek RI)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.