Bhabinkamtibmas Polsek Pegasing Imbau Pedagang Menutup Tempat Usahanya Sebelum Pukul 22.00 Wib

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Jajaran Polsek Pegasing terus mengimbau para pedagang dan pelaku usaha di wilayah hukum Polsek Pegasing untuk menutup tempat usahanya paling lama pukul 22.00 Wib.

Kapolsek Pegasing, Ipda Ismail Muda Daulay melalui salah seorang Bhabinkamtibmas Polsek Pegasing, Aipda Miko Lingga didampingi Bripka Rahmadi dan Brigadir Ismail Sigeha mengatakan, pihaknya mulai malam ini Sabtu 10 Juli 2021 telah mengunjungi pedagang dan pelaku usaha lainnya di wilayah tersebut.

“Tujuan kita mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor : 2136 Tahun 2021, dimana salah satu poinya menyatakan membatasi keluar masuk wilayah kampung paling lama hingga pukul 22.00 Wib,” kata Miko Lingga.

“Hal itu, dikarenakan daerah Aceh Tengah kini berstatus sebagai zona merah penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Ia menghimbau, agar semua pelaku usaha di wilayah hukum Kecamatan Pegasing mematuhi Surat Edadan tersebut.

“Kita berharap, pandemi Covid-19 ini segera berakhir agar semua kita dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Mencapai hal itu, kita harus ikuti anjuran pemerintah, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.