TAKENGON-LintasGAYO.co : Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Tengah kembali mengeluarkan surat edaran bernomor 556/123/Dispar tertanggal 9 Juli 2021 tentang penutupan semantara objek wisata di daerah tersebut.
Dari copian Surat Edaran yang diterima LintasGAYO.co, Sabtu 10 Juli 2021, tertulis bahwa pengelola objek wisata/taman ditutup selama Aceh Tengah berada dalam zona merah, dan akan dibuka kembali apabila sudah zona orange, kuning atau hijau.
Berikut Surat Edaran lengkapnya :
[Red]