Baru Bebas Januari 2021 Lalu, Residivis di Takengon Kembali Lakukan Aksi Curanmor

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah kembali meringkus pelaku curanmor yang kerap meresahkan warga dataran tinggi Gayo tersebut.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP Ahmad Arief Sanjaya, SH, Rabu 7 Juli 2021 msngatakan, ada dua orang yang berhasil dibekuk jajarannya.

“Kedua orang tersebut satu orang bertindak sebagai pelaku curanmor dengan inisial RJ 22 tahun warga Kp. Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen, dan seorang lagi berinisial MS 23 tahun warga Teupin Siron, Bireuen yang merupakan sebagai penadah,” tegas Kapolres.

Dikatakan, tersangka RJ merupakan residivis yang baru bebas dari tahanan pada Januari 2021 lalu lewat program asimilasi Covid-19.

“Belum genap setahun bebas, RJ kembali beraksi, dan kita amankan 8 unit sepeda motor dan satu unit mobil Grand Max,” terang Kapolres.

Dijelaskan, empat unit sepeda motor yang diamankan dari tersangka diungkap berdasarkan adanya laporan kehilangan dari pemiliknya.

“Begitu kita lakukan pengembangan, ada empat sepada motor yang tidak ada laporan polisinya yang turut kita amankan, begitu juga dengan mobil Grand Max, kita tidak tahu itu milik siapa, setelah kita cek bukti kepemilikan, tersangka tak dapat menunjukkan,” ujarnya.

Kapolres pun mempersilahkan, warga Aceh Tengah yang merasa kehilangan datang menemui Kasat Reskrim. Jika memiliki bukti kepemilikan kenderaan tersebut, Kapolres mengatakan pihaknya akan memberikan kepada pemiliknya, walaupun masih ada proses hukum yang akan dijalani oleh tersangka.

Pantauan media ini, jajaran Polres Aceh Tengah dalam konferensi pers yang berlangsung sore tadi turut mengundang para pemilik kenderaan yang hilang dicuri oleh RJ.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.