REDELONG-LintasGAYO.co : SM 28 tahun warga Kampung Batin Weh Pongas, Kecamatan, Bukit, Kabupaten Bener Meriah, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia di duga kuat telah melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi yakni burung Rangkong Badak.
Ia diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bener Meriah, 26 Juni 2021 lalu di kediamannya. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Bustani, Selasa 29 Juni 2021.
Menurutnya, SM diketahui melakukan perburuan rangkong badak setelah mengunggah foto ke media sosial miliknya.
“Setelah itu, kita lakukan penyelidikan, dan kita mendapat informasi dia telah melakukan perburuan di kawasan Kala Bugak, Kecamatan Syiah Utama,” terang Bustani.
“Selama perburuan, SM menggunakan senapan angin, dan berniat menjual paruh Rangkong tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tambahnya.
Terhadap kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo 21 huruf a, Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDHE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Perlu saya sampaikan, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dan Dirreskrimsus Kombes Pol Sony Sonjaya sangat alergi dengan pemburu satwa liar yang dilindungi, sehingga kita cepat menangkap pelaku,” tegasnya.
[Darmawan]