Sudah Resahkan Warga, Polres Aceh Tengah Bekuk 9 Pelaku Curanmor : 1 Pelaku di Bawah Umur

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap sembilan orang pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) selama operasi Sikat Seulawah yang berlangsung 29 Mei hingga 17 Juni 2021.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.IK saat konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ahmad Arief Sanjaya, Rabu 23 Juni 2021.

Menurut Kapolres, dari sembilan orang pelaku curanmor yang ditangkap, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur.

“Saat ini di Polres kita tahan 7 orang, untuk anak dibawah umur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara satu pelaku lainnya kita limpahkan ke Polres Bireuen,” tegasnya.

Sembilan terduga pelaku adalah IS (33 tahun) warga Kebayakan, AH (29 tahun) warga Kecamatan Permata Bener Meriah, MH (32 tahun) warga Paya Bakong, Aceh Utara, NR (32 tahun) warga Rimbo Bujang, Provinsi Jambi, AR (22 tahun), warga Karang Baru, Aceh Tamiang.

Kemudian RP (24 tahun) warga Seruway, Aceh Tamiang, HW (39 tahun) warga Silihnara, MN (46 tahun) warga Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara, dan AM (14 tahun) warga Pegasing, Aceh Tengah.

“Mereka ini bukan sindikat, pelaku memainkan perannya masing-masing. Dari semua tersangka 7 unit sepeda motor berhasil diamankan. Ini sudah sangat meresahkan,” tegas Kapolres Sandy Sinurat.

Ia menegaskan, meski operasi Sikat Seulawah telah selesai, pihaknya akan terus memburu pelaku-pelaku lainnya.

“Kita tetap komit melakukan pengungkapan kejahatan khususnya curanmor. Masyarakat dihimbau terus waspada memarkirkan kenderaannya. Kunci tambahan bisa menjadi salah satu alternatif menghindari pencurian, dan jangan meninggalkan kunci di sepeda motor,” katanya.

Ia pun mempersilahkan warga Aceh Tengah yang merasa kehilangan sepeda motornya hadir ke Polres Aceh Tengah untuk memastikan.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.