Momentun Perkuat Koperasi dan UKM di Wilayah Tengah Aceh

oleh

Oleh : Dr. Abdiansyah Linge, MA*

Kunjungan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki ke Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (17/06/2021) dan Bener Meriah Jum’at (18/06/2021) menjadi momentum menggerakkan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Aceh wilayah Tengah di tengah pandemic covid-19 yang melanda dunia.

Terdapat beberapa poin menarik yang disampaikan pak Menteri dalam kunjungan tersebut yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di antaranya; Petama, koperasi bukan hanya bergerak pada sektor simpan pinjam namun lebih utama sebagai distributor (pemasaran) produk unggulan domestic di pasar global, kedua, peningkatan kualitas produksi pada petani dan digitalisasi produk agar memiliki daya saing di pasar. (sumber: lintasgayo.co)

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4, salah satu fungsi koperasi adalah memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dengan membangun dan meningkatkan potensi ekonomi masyarakat secara umum sehingga kesejahteraan social dapat terwujud.

Aceh Tengah dan Bener Meriah merupakan produsen pertanian dan perkebunan karena didukung sumber daya alam. Sejauh ini SDA yang terdapat di Aceh wilayah Tengah menjadi tulang punggung perekonomian, walaupun pengelolaan pertanian dan perkebunan secara individu oleh masyarakat. Menurut konsep ekonomi kapitalis (ekonomi pasar) perekonomian tetap akan bergerak selama mekanisme pasar masih berjalan.

Konsep ini terbukti dengan melihat peran pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat masing kurang, dan kebijakan belum berdampak signifikan meningkatkan pendapatan petani (masyarakat) sehingga dapat disimpulkan pergerakan ekonomi di Aceh wilayah Tengah saat ini lebih karena produksi barang (pertanian/perkebunan) oleh petani yang diterima pasar secara mandiri.

Koperasi merupakan konsep yang menentang system kapitalisme untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan ekonomi sehingga dituangkan dalam Undang-undang 1945, yaitu berperannya pemerintah dalam perekonomian.

Khusus di Aceh Tengah dan Bener Meriah pasca kunjungan Menteri Koperasi dan UKM, pemerintah daerah dapat menggerakkan koperasi sebagai motor perekonomian dengan cara membangun kekuatan bersaing di pasar global (competitive power).

Menindak lanjuti arahan Menteri Koperasi dan UKM, pemerintah daerah melalui kebijakan harus dapat membangun koperasi mampu bersaing dalam kualitas, harga, pemasaran dan kerjasama (networking).

Selama ke-empat elemen ini belum melekat dalam kebijakan dan regulasi, maka koperasi di Aceh wilayah Tengah akan bergerak secara mandiri tanpa peran pemerintah akan menimbulkan kesenjangan ekonomi di masyarakat.

Dua sisi mata koin menjadi dasar pengembangan koperasi, sisi pertama memperkuat kualitas dan kuantitas produksi yang dilakukan oleh petani sebagai produsen. Kualitas dan kuantitas menjadi ranah dinas pertanian dan perkebunan yang dituangkan dalam kebijakan yang berkesinambungan dan terarah.

Di sisi lain peran pemerintah memfungsikan koperasi sebagai lembaga pemasaran melalui qanun yang memposisikan koperasi sebagai instrument pemerintah yang dikelola masyarakat untuk mendukung kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Cara ini akan membangun profesionalisme produsen dan distributor (marketing). Petani bekerja focus pada peningkatan kualitas dan kuantitas tanpa harus khawatir terhadap perubahan harga jual, karena pemerintah mengambil ranah tersebut dengan memfungsikan koperasi di sector pemasaran dengan cara mengontrol pemasaran (resi gudang, cold storage) dan membuka pasar baru (opening new market) denga digitalisasi produk dan pemasaran.

Koperasi di Aceh wilayah tengah diharapkan mampu mengidentifikasi produk unggulan yang potensial selain kopi yang dapat masuk ke pasar global dan local dan memanfaatkan dana bergulir LPDB dari kementerian Koperasi dan UKM untuk mengembangkan SDM, tekhnologi, inovasi dan pemasaran.

Dengan menjadikan kunjungan Menteri Koperasi dan UKM sebagai momentum menghidupkan koperasi dengan semangat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka kunjungan tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat.

Namun, apabila kunjungan tersebut tidak menjadi kesempatan menggerakkan koperasi dan UKM maka kunjungan yang juga didampingi Staf Khusus Menteri Riza Damanik dan Direktur Utama LPDB Koperasi usaha mikro dan menengah Supomo, Asisten Deputi Pengembangan dan pembaharuan Koperasi Bagus Rahman hanya menjadi kunjungan yang sia-sia (erep i tarinen).

*Pimpinan Pesantren Modern Maqamam Mahmuda dan. Dosen Ekonomi Syariah IAIN Takengon

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.