Perekat Perkawinan Agar Hubungan Semakin Erat

oleh

Oleh : Mahbub Fauzie*

Setelah seorang laki-laki dan perempuan terikat dalam tali perkawinan yang sah melalui akad nikah dengan memenuhi syarat rukun dan ketentuannya, maka mereka sudah resmi menjadi pasangan suami dan isteri (pasutri).

Ridha dan restu orangtua dengan iringan doa kaum kerabat, sanak saudara, handai taulan, teman sejawat serta sahabat menyertai kebahagiaan kedua insan itu. Terwujudnya suasana yang sakinah mawadah wa rahmah (samara) menjadi tumpuan harapan atas pasutri tersebut dalam mengaruhi bahtera rumah tangganya.

Suasana sakinah yang bermakna tenteram dan mawadah wa rahmah yang berarti saling cinta dan saling sayang tentunya sudah dimaklumi oleh pasutri itu sebagai cita-cita mulia. Niat serta upaya sungguh keduanya untuk bisa mewujudkan keluarga bahagia sudah mereka sepakati sejak awal rencana pernikahannya.

Sehingga dinamika yang mungkin terjadi dalam rumah tangganya siap untuk mereka hadapi dan mereka selesaikan dengan baik penuh solusi kesepahaman antar keduanya.

Dalam kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam kehidupan rumah tangga dipastikan banyak terjadi perubahan dan pasang surut. Banyak hal yang akan mempengaruhi perubahan dan pasang surut dalam kehidupan rumah tangga.

Sebagian rumah tangga menjadi tidak harmonis antara suami dan isteri akibat sering terjadi kesalah pahaman, atau sebagian yang lain kehidupan rumah tangganya kacau berantakan karena pasutri tidak siap menghadapi tantangan yang datang silih berganti.

Oleh karena itulah, sejak dini harus ada antisipasi positif dengan menyiapkan mental kesadaran diri di antara pasangan tentang cita-cita membangun rumah tangganya. Energi positif berupa semangat ikhtiar (berusaha) sebagai aktualisasi doa dan harapan tentang cita-cita ideal rumah tangga Samara.

Keluarga samara setidaknya harus dibangun dengan pilar-pilar: kesadaran berpasangan (zawaj), sadar adanya perjanjian kuat (mitsaqan ghalizan), sadar saling bergaul dan berinteraksi secara baik dan patut (mu’asyarah bil ma’ruf) dan senantiasa saling musyawarah.

Suami dan isteri adalah pasangan (Zawaj) yang diciptakan atas kebesaran Allah SWT yang Maha Kuasa untuk saling menenteramkan dengan cinta dan kasih (QS. Ar-Rum:21). Dengan menikah mereka sudah diikat oleh perjanjian yang kokoh atau mitsaqan ghalizan (QS.An-Nisa:21).

Kemudian harus bisa mewujudkan hubungan keluarga yang baik mua’asyarah bil ma’ruf (QS.An-Nisa:19), baik dalam skala mereka berdua maupun dalam keluarga besarnya. Selanjutnya, dalam segala urusan rumah tangga juga harus ada musyawarah, saling bertukar fikiran dan memahami.

Dengan keempat pilar tersebut diharapkan bisa menjadi energi positif untuk mengantisipasi problematika dan dinamika rumah tangga sekiranya terjadi. Tentu saja, aktualisasi dan praktek dari empat pilar tersebut juga harus didukung oleh beberapa hal yang lain, yang dalam istilah psikologi perkawinan disebut dengan komponen-komponen utama yang mempengaruhi bentuk dan dinamika hubungan antara suami dan isteri.

Dalam buku Fondasi Keluarga Sakinah, Bacaan Mandiri Calon Pengantin (Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017:42) disebutkan bahwa ada 3 (tiga) komponen yang akan mempengaruhi bentuk dan dinamika hubungan antara suami dan isteri, yaitu:

Komponen yang Pertama, Kedekatan Emosi, yaitu bagaimana ada upaya agar suami dan isteri itu merasa saling memiliki, saling terhubung dua pribadi menjadi satu. Kedekatan Emosi ini membuat suami istri akan saling merasa tenteram menenteramkan karena adanya cinta kasih yang tulus dan kasih sayang yang ikhlas antara keduanya.

Sebagaimana firman Allah SWT yang populer terkait keluarga samara: “Dan di antara tanda-tanda kebesaranNya ialah diciptakan pasangan-pasangan (suami-istri) untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang…” (QS.Ar-Rum;21)

Komponen yang Kedua, Komitmen, yaitu bagaimana agar kedua pasangan suami dan isteri mengikat janji untuk menjaga hubungan agar langgeng lestari dan membawa kebaikan bersama. Sebagaimana dalam pilar kedua disebutkan bahwa perkawinan adalah perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghalizan).

Maka, dengan saling menjaga komitmen keduanya yakni suami dan isteri harus saling setia dan tidak mengkhianati pasangannya. Dengan komitmen mereka tidak akan pernah putus asa saat menghadapi dinamika rumah tangga yang berat. Mereka saling bertekat kuat untuk mencari penyelesaian terbaik dan solusi mumpuni atas permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya.

Komponen yang ketiga, api gairah. Yaitu, bagaimanaagar dalam hubungan suami dan isteri bisa tercipta keinginan untuk saling mendapatkan kepuasan lahir dan batin. Suami saat dipandang isteri, menarik dan menyenangkan. Isteri dipandang suami akan semakin menggairahkan dan makin merasa lebih cinta. Dalam Hadits Nabi SAW dinyatakan bahwa perkawinan adalah demi “menjaga mata dan kemaluan” atau “ahshan li al-farji”. Jadi, salah satu tujuan perkawinan adalah menghalalkan hubungan seks antara seorang laki-laki dan perempuan.

Dalam surah al-Baqarah ayat 187 diilustrasikan dengan sangat indah bahwa isteri itu ibarat pakaian bagi suami, dan suami adalah pakaian bagi isteri sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:

“Mereka (isteri-isterimu) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu. Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.”

Nah, dari ketiga komponen inilah jika saling memahami dan memaklumi antara pasangan suami dan isteri akan lebih lengket dan erat, dan menjadi perekat hubungan perkawinannya.

Pasangan suami isteri akan selalu berusaha bagaimana agar tetap menjaga kedekatan emosi dengan isterinya dengan kasih yang tulus dan sayang yang ikhlas untuk senantiasa menjadi pupuk penyubur pertumbuhan benih ketenteraman dalam rumah tangganya.

Mereka sepakat dalam satu komitmen membangun rumahtangga dengan ikatan perkawinan yang kokoh serta saling memenuhi kebutuhan lahir batin antara keduanya. Saling menjaga kesetiaan dan memupuk kepercayaan, tidak khianat apalagi selingkuh.

Mereka saling menyenangkan pandangan mata masing-masing antara keduanya, suami-isteri. Cinta keduanya makin bergairah dalam keberkahan Allah SWT, sehingga terwujud selalu keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah. Aamiin.

*Penghulu Ahli Madya / Kepala KUA Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.