Senator Syech Fadhil Minta Pemerintah Aceh Segera Implementasikan Qanun Haji dan Umrah

oleh

Banda Aceh-LintasGAYO.co : Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mengharapkan kepada Pemerintah Aceh agar segera mengimplementasikan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Sebab dengan qanun itu, Aceh bisa memberangkatkan kuota haji khusus yang terpisah dengan haji reguler. Dengan demikian bisa memangkas daftar tunggu keberangkatan haji Aceh yang sangat panjang.

“Selama ini, berdasarkan data terakhir, daftar tunggu keberangkatan haji di Aceh itu mencapai 28 tahun. Itu data sebelum pandemi. Jadi kalau kita mendaftar sekarang, baru berangkat 28 tahun kedepan,” kata senator yang akrab disapa Syech Fadhil di sela-sela takziah ke sejumlah dayah di Aceh Besar, Minggu (6/6/2021).

Syech Fadhil menjelaskan, Indonesia (termasuk Aceh di dalamnya) sudah dua tahun ini tidak memberangkatkan jamaah haji. Sementara jumlah masyarakat yang mendaftar terus bertambah. “Ini tentu membuat daftar tunggu semakin panjang,” ujarnya.

Solusinya, lanjut dia, adalah dengan mengimplementasikan Qanun Penyelenggaran dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Untuk diketahui, Qanun tersebut disahkan DPRA dan Pemerintah Aceh pada 30 Desember 2020, dan diundangkan pada Maret 2021.

Syech Fadhil menyebutkan, salah satu poin penting di dalam qanun itu adalah soal penambahan kuota haji khusus bagi Aceh dan penyelenggaraan kuota tambahan khusus haji Aceh yang akan dikelola oleh badan khusus yang dinamakan Badan Haji Aceh (BHA).

Pembiayaan penyelenggaraan dan pengelolaan kuota tambahan khusus haji Aceh ini bersumber dari Biaya Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji Aceh (BPPIHA), APBA, APBK dan/atau lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pembiayaan dimaksud meliputi penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, dokumen perjalanan, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, dokumen perjalanan, serta beberapa hal lainnya.

“Jadi dengan kuota haji khusus ini, Aceh juga dimungkinkan untuk memberangkatkan sendiri jamaah haji, terpisah dengan yang reguler,” tutur Syech Fadhil.

Oleh karena itu ia sangat berharap agar qanun ini bisa segera diimplementasikan. Apalagi di dalam qanun ditegaskan bahwa semua peraturan pelaksanaan dan perangkat kerja dibentuk oleh Pemerintah Aceh. “Saat pandemi selesai, ini akan jadi kado spesial bagi jamaah calon haji Aceh,” harap Syech Fadhil.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.