Dailami, Bupati Bener Meriah Hingga Juli 2022?

oleh

Oleh : Waladan Yoga*

Tanggal 28 Mei 2021 Gubernur Aceh menerbitkan surat dengan Nomor 131.11/9885 Hal Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bener Meriah, Dailami yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bener Meriah untuk melaksanakan tugas sehari hari sebagai Bupati.

Menariknya surat tersebut tidak terang menyebutkan batasan tanggal/waktu sampai kapan Plt. Bupati akan bertugas sebagai Bupati, surat tersebut menjelaskan terhitung sejak 13 Mei 2021 Gubernur Aceh memberikan izin berobat kepada Bupati Bener Meriah, sampai dengan bertugas kembali atau adanya kebijakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan undangan.

Pertanyaanya kemudian kapan Bupati Sarkawi dapat bertugas kembali? Dan Apa ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud?

Plt. Bupati melaksanakan tugas tugas Bupati untuk sementara waktu, pemberian batasan waktu sampai kapan Plt. Bupati dapat melaksanakan tugas sebagai Bupati adalah satu keharusan, agar kemudian didapat kepastian.

Contoh pada kasus penunjukan Plt. Bupati karena adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), limitisasi waktunya jelas dan dapat dihitung sampai kapan Plt. Bupati dapat melaksanakan tugas. Plt. Bupati yang ditunjuk pada masa Pilkada biasanya disebutkan tugasnya berakhir setelah Pilkada selesai digelar atau sampai dilantiknya Bupati yang baru.

Sementara untuk kasus penunjukan Plt. Bupati Bener Meriah justru tidak memiliki limit waktu yang jelas.

Pada surat Gubernur Aceh tidak disebutkan sampai kapan Plt. Bupati Bener Meriah dapat menjalankan tugas sebagai Bupati, apakah sampai kondisi kesehatan Bupati Sarkawi pulih kembali? Ini tergantung pada hasil pemeriksaan kesehatan lanjutan dan rekomendasi tim dokter yang menangani Bupati Sarkawi.

Dalam surat Gubernur Aceh tersebut secara tersirat menyebutkan bisa tidaknya Bupati Sarkawi menjadi Bupati kembali akan ditentukan oleh kebijakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.

Salah satu ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat kita lihat adalah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, setidaknya kita dapat melihat ketentuan Pasal 48 mengatur tentang pemberhentian Bupati, pada ayat (1) huruf c dan pada ayat (2) huruf b dan huruf c.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut menjelaskan seorang Bupati tidak boleh berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan serta wajib memenuhi syarat sebagai Bupati.

Bagaimana jika waktu itu terlampaui, Undang Undang Pemerintahan Aceh juga memberikan ruang kepada DPRK untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan mengusulkan Bupati definitif.

Jika kita hitung sejak terbitnya surat Gubernur Aceh Pada tanggal 28 Mei 2021 maka 6 (enam) bulan itu jatuh pada 26 November 2021.

Surat Gubernur Aceh tentang penunjukan Dailami sebagai Plt. Bupati Bener Meriah sebenarnya mengkonfirmasi Bupati Sarkawi sedang diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Bener Meriah hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Mengingat mepetnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah yang akan berakhir masa jabatannya pada Tanggal 14 Juli 2022, diperkirakan tidak akan ada evaluasi terhadap kondisi kesehatan Bupati Sarkawi dan Bupati Sarkawi akan paripurna tugas dengan jabatannya tetap sebagai Bupati dan berhak menerima dana pensiun dan hak keuangan lainnya dengan statusnya sebagai Bupati.

Jika kemudian DPRK bersikeras untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi kesehatan Bupati Sarkawi setelah waktu enam bulan terlewati, maka DPRK juga harus mengantongi evaluasi pemeriksaan kesehatan dari tim dokter yang menangani Bupati Bener Meriah, atas dasar itu DPRK dapat melakukan langkah selanjutnya, minsalnya dengan menggelar sidang paripurna, ini juga sangat tergantung dinamika di internal DPRK Bener Meriah.

Kemudian soal syarat yang harus dipenuhi seorang Bupati, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dalam menjalankan tugas sehari harinya sebagai Bupati itu sudah dijelaskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sudah sangat jelas disebutkan syarat syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Bupati.

Setidaknya kita dapat melihat serangkaian pemeriksaan kesehatan Bupati dan Wakil Bupati saat bertarung dalam Pilkada. Jika kemudian kondisi Bupati Sarkawi membaik maka akan dihadapkan pada standarisasi kesehatan yang harus dipenuhi oleh seorang Bupati yang sangat ketat.

Akan ada pengecekan kesehatan yang mendalam untuk menyatakan Bupati Sarkawi memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dalam menjalankan tugas sebagai Bupati.

Tentu akan ada evaluasi harian dan bulanan soal kondisi kesehatan Bupati Sarkawi, kita tidak dapat berspekulasi soal kondisi kesehatannya, yang boleh menyatakan layak atau tidak layak Bupati Sarkawi menjalankan tugas sebagai Bupati adalah Tim Dokter yang menanganinya.

Hasil evaluasi kesehatan Bupati Sarkawi secara periodik mungkin saja akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Aceh, DPRK Bener Meriah dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk kebutuhan kebijakan lanjutan yang mungkin akan diambil.

Lagi, jika kondisi kesehatan Bupati Sarkawi membaik, akan dihadapkan pada proses pengaktifkan kembali sebagai Bupati, tentu akan memakan waktu dan kajian yang panjang dan mendalam, ini semua sangat tergantung pada kondisi kesehatan dan penilaian dari tim dokter yang menangani Bupati Sarkawi.

Jika kemudian dalam waktu 6 (enam) sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, kemudian tim dokter menyimpulkan Bupati Sarkawi tidak dapat lagi melanjutkan tugasnya sebagai Bupati atau masa pengobatan dan penyembuhan yang harus dijalani lebih lama maka Dailami (Wakil Bupati) akan menjalankan tugas sebagai Bupati sampai dengan 14 Juli 2022.

Dailami bisa saja diangkat sebagai Bupati Definitif jika masa evaluasi 6 (enam) bulan dilaksanakan, jika evaluasi tidak dilaksanakan, maka jabatan Plt. Bupati Akan melekat kepada Dailami sampai akhir periode, kasus ini persis sama dengan penunjukan almarhum Rusli M. Saleh yang menjabat Plt. Bupati sampai akhir periode.

Diatas kertas hampir tidak ada perbedaan tugas dan wewenang antara Bupati dan Plt. Bupati, batas batasan tugas dan wewenang Plt. Bupati hanya diatur diatas kertas tapi pada prakteknya hampir tidak ada batasan tugas dan wewenang dari seorang Plt. Bupati dalam menjalankan tugasnya sebagai Bupati.

Do’a kita semua untuk kesehatan Bupati Sarkawi.

*Direktur Ramung Institute

Waladan dan Sarkawi

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.