Dailami Ditunjuk Jadi Plt Bupati Bener Meriah

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT secara resmi telah mengeluarkan surat terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bener Meriah yang ditujukan kepada Wakil Bupati, Dailami.

Dalam surat yang copiannya diterima LintasGAYO.co, Jum’at 28 Mei 2021, Gubernur mengatakan pada point pertama, mengatakan bahwa :

Sehubungan dengan surat kami Nomor 098/9816 tertanggal 27 Mei 2021 hal izin berobat saudara Sarkawi (Bupati Bener Meriah), telah memberikan izin berobat terhitung mulai tanggal 13 Mei 2021, sampai dengan bertugas kembali atau adanya kebijakan lebih lanjut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada point kedua surat penunjukkan Plt, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan antara lain dalam hal kepala daerah berhalangan sementara wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah daerah, Wakil Bupati Bener Meriah melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi point ketiga surat Gubernur Aceh.

[Red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.