Akad yang Istimewa

oleh

Oleh : Abdul Azis Al Jabbar, SHI*

Kita pasti pernah menghadiri pernikahan seseorang atau pun kita sendiri sudah merasakan pernikahan. Dalam proses pernikahan, ada namanya Ijab Qabul. Kita sering melihat atau merasakan disaat ijab qabul, suasana ruagan menjadi hening dan menegangkan, seumua yang hadir larut dalam keadaan tersebut. Apalagi disaat ijab qabul tersebut, wali atau pun catin pria salah mengucapkan ijab qabul yang membuat ijab qabul tersebut harus diulang lagi. Maka suasana ruangan makin mencekam dan yang hadirpun pada pernikahan tersebut semakin gelisah.

Kadang-kadang ada yang sekali ucap ijab qabul, ada juga beberapa kali ulang ijab qabul tersebut karena wali atau catin pria salah dalam pengucapannya. Apabila ijab qabul sukses di ucapkan oleh wali dan catin pria, maka suasana ruangan berubah drastis dan para undangan akan spontan mengucapkan Alhamdulillah. Dan kegiatan tersebut ditutup dengan doa .

Begitulah yang terjadi pada majelis akad nikah, padahal disaat bimbingan pernikahan di kantor KUA, wali dan catin pria sudah dilatih dalam pelafalan ijab dan qabul. Akan tetapi disaat hari akad nikah, berubah total suasananya. Mengapa hal tersebut bisa terjadi?

Ijab qabul merupakan suatu ucapan kerelaan untuk menyerahkan sesuatu kepada pihak lain, dalam hal ini dilakukan oleh pihak wali calon istri. Sedangkan qabul adalah suatu ucapan yang menunjukkan atas kerelaan dan kesiapan untuk menerima sesuatu dari pihak lain, dalam hal ini dilakukan oleh catin pria. Sayyid sabiq mendefenisikan ijab qabul, ijab adalah lafaz yang keluar pertama kali dari salah satu orang yang melakukan akad, sedangkan qabul adalah lafaz kedua yang keluar dari orang yang melakukan akad, baik lafaz tersebut timbul dari yang mengakad atau yang menerima akad (Al-Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, 2009:89)

Ijab qabul diucapkan oleh wali mempelai wanita dan diterima oleh mempelai pria. Ijab qabul adalah bahagian daripada rukun nikah. Rukun adalah sesuatu yang mesti ada didalamnya dan menjamin tidak sah dan sahnya pekerjaan, dalam hal ini masalah ibadah perkawinan.

Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan dalam Bab IV Rukun dan Syarat Perkawinan, pada pasal 14 disebutkan bahwa untuk melaksanakan perkawinan harus ada;
a. Calon Suami
b. Calon Istri
c. Wali Nikah
d. Dua Orang saksi
e. Ijab dan Kabul

Dalam praktek dilapangan, mengapa wali dan mempelai pria berat hingga ada yang harus diulang dalam pelafalannya karena disaat pelafalan ijab qabul itu, wali dan mempelai pria mengucapkan dengan serius dan sepenuh hati. Terutama wali nikahnya adalah sang ayah yang menjadi wali akan berbeda lagi suasananya. Kalau kita lihat dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal dua disebutkan perkawinan yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dari sini dapat dipahami bahwa ijab qabul itu adalah akad yang sangat kuat ikatannya dan sangat susah untuk dibuka ikatan perkawinan tersebut dan memiliki pengaruh besar, baik secara jasmani maupun rohani.

Sebetulnya disaat ijab qabul, sang wali akan menyerahkan seluruh tanggung jawab yang diembannya selama ini kepada mempelai pria yang mengucapkan qabul. Suasana itulah yang membuat seorang wali susah atau berat dalam pelafalan ijab qabul. Begitu juga memepelai pria, karena dia akan menerima seluruh tanggung jawab yang diserahkan oleh sang wali kepada dirinya. Maka wajar proses ijab qabul itu Nampak berat dan sulit. Tapi para pemuda jangan takut untuk menikah, karena itu semua sangat nikmat dan berbekas dalam sejarah hidup kita. Karena pernikahan adalah sebuah ibadah. Mari para pemuda yang sudah mampu untuk segera menikah. Karena pernikahan itu indah.

Susoh, 19 Mei 2021

*Penghulu Pertama pada KUA Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.