Dimulai 19 Mei, Aceh Tengah Izinkan Sekolah Tatap Muka : Ini Syarat yang Harus Dipatuhi

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar telah menandatangani Surat Edaran terkait sekolah tatap muka yang akan dilaksanakan pada 19 Mei 2021 nanti.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Drs. Uswatuddin, M.AP ketika dihubungi mengatakan, hari ini Senin 17 Mei 2021 seluruh stake holder telah melaksanakan rapat.

“Rapat juga diikuti oleh Kacabdin Aceh Tengah, PGRI dan MPD. Rapat dipimpin oleh Pak Bupati,” kata Uswatuddin.

Menurut Uswatuddin, dalam Surat Edaran Bupati sekolah tatap muka tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni 19 Mei 2021.

Pun begitu katanya lagi, ada sejumlah pembatasan-pembatasan yang masih dilakukan. “Minsalkan tingkat PAUD dan TK, pembelajaran dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 10.00 Wib. Tingkat SD sederajat, mulai pukul 08.00 sampai pukul 11.00 Wib. SMP dan SMA Sederajat masuk pukul 08.00 sampai 12.00 Wib,” kata Uswatuddin.

Dijelaskan lagi, sekolah juga harus mengatur tempat duduk siswa minimal 1,5 meter dengan jumlah siswa per kelas maksimal 20 orang.  “Artinya sistem ship masih diberlakukan,” tegas Uswatuddin.

Lain itu katanya lagi, pihak sekolah juga harus membuat surat pernyataan dari orang tua/wali yang mengizinkan anaknya untuk belajar tatap muka.

“Jika sekolah yang belum siap melakukan beberapa point yang telah dicantumkan dalam Surat Edaran Bupati tersebut maka untuk sementara waktu dilakukan belajar dari rumah,” tandasnya.

Klik Surat Edaran Bupati : DISINI

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.