Renungan Idul Fitri; Menuju Sistem Ekonomi Aceh Yang Benar-Benar Islami

oleh

Oleh : Win Wan Nur*

Lebaran tahun ini ditandai dengan ramainya keluhan umat Islam di Aceh yang merasa terzalimi oleh buruknya layanan perbankan di daerah ini yang sejak awal tahun 2021 ini hanya boleh dilayani oleh Bank yang pada namanya diberi embel-embel syariah.

Semua ini terjadi akibat tingginya ghirah beragama di negeri Serambi Mekkah ini sehingga dengan semangat ini, mayoritas masyarakat menginginkan segala aktivitas di negeri ini tak terkecuali aktivitas ekonomi, berjalan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Sebagaimana pernah saya ulas di tulisan sebelumnya, kalau di dalam Islam itu, berdasarkan pada Al Qur’an dan Hadits, dalam menjalankan perekonomian, setidaknya ada empat prinsip yang harus dijalankan:

1. Jangan merugikan orang lain, prinsip inilah yang memunculkan larangan riba.
2. Jangan banyak spekulasi, prinsip inilah yang memunculkan sistem bagi hasil.
3. Prinsip keadilan, setiap orang bebas berkarya untuk menjadi kaya tapi setelah kaya kemudian kekayaan itu didistribusikan ke orang lain.
4. Bermoral, orang boleh melakukan jual beli, tapi tak boleh menjual sesuatu yang haram, barang curian, minuman keras atau layanan seksual misalnya.

Baca Juga : Keluhan Atas Layanan Bank Syariah dan Syariat Islam Harga Nego

Tapi kalau kita mengacu pada Al Qur’an dan Hadits, keempatnya itu baru berupa prinsip, belum menjadi sistem. Al Qur’an dan Hadits tidak membahas sebuah sistem secara mendetail. Sistem ini seharusnya dibuat oleh para ahli dan ketika umat dengan ghirah berislam yang begitu besar ingin menjalankan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, harusnya sistem yang mengacu pada keempat prinsip inilah yang dijalankan.

Sayangnya, ini yang tidak kita temukan di Aceh.

Pada saat ini, sistem perekonomian di Aceh dengan segala turunannya, mulai dari sistem perdagangan, segala kontrak sampai sistem perbankan, semuanya masih jauh dari setidaknya empat prinsip ekonomi Islam yang termaktub dalam Al Qur’an dan Hadits itu.

Ketika Aceh menerapkan apa yang disebut dengan ekonomi syariah ini, sebenarnya yang disuguhkan kepada kita tidak lain dan tidak bukan adalah sistem kapitalis yang dibalut dengan kemasan istilah-istilah berbahasa Arab yang secara esensi justru kualitasnya lebih buruk daripada kapitalisme konvensional tanpa balutan kemasan istilah-istilah yang melangit.

Berbicara tentang sistem ekonomi Islam berdasarkan empat prinsip di atas, sebenarnya mau tidak mau kita harus berfokus pada Masyarakat (Umat) dalam sebuah kawasan territorial dlm skala ukuran apapun untuk mengimplementasikannya, agar itu menjadi sebuah gerakan yang kalau dipadankan dengan sistem yang sudah ada, kira-kira seperti Gerakan Sosial Kapitalisme bukan negara. Karena jika negara yang menjadi engine, maka ini akan menjadi sistem Komunis, seperti China.

Konsep ekonomi Islam itu mengharuskan adanya masyasrakat yang guyub dengan semangat saling tolong menolong layaknya satu tubuh, layaknya seperti shalat berjamaah, dengan shaf yang rapat Umat secara kolektif yang menjadi engine nya.

Terkait, Pinjaman Utang, sebagaimana sistem bank yang kita kenal sekarang. Sistem Moneter Islam berdasarkan empat prinsip di atas, lebih mengedepankan model “Venture Capital” dimana modal pinjaman diperuntukkan untuk usaha produktif, bukan utuk konsumtif. Dimana seseorang tidak perlu meminjam untuk kebutuhan dasarnya, seperti makan, minum dan pakaian, sebab masyarakat miskin, itu menjadi tanggung jawab kolektif dari umat, para tetangga nya, yang dananya diambil dari dana zakat, infaq dan sadaqah.

Jadi, ketika kita melihat Sistem Ekonomi Islam, kita harus melihatnya secara komprehensif, bukan terpisah antara basic sistem moneter dan model bisnis keuangan. Terkait, teknologi ICT dan segala hal terkait keluhan atas jasa perbankan di Aceh belakangan ini, itu hanya tool untuk otomatisasi pelayanan jasa keuangan perbankan.

Sementara bicara sebuah sistem, kita juga harus bicara bagaimana ekspor komoditas dari Aceh harus dilayani di sini, bukan harus ke luar daerah. Bagaimana sistem retail yang bisa langsung sampai ke masyarakat tanpa harus melewati jaringan rente kelompok yang kuat secara kapital (kuat modal) yang mengambil untung paling besar dari sistem perekonomian yang ada dan seterusnya.

Jika kita ingin membedah tentang ekonomi Islam, akan lebih mudah jika kita mulai dengan melihat dari perspektif “Sistem Moneter Islam” (Islamic Monetary System). Jika dianalogikan bahwa sistem perputaran uang di sebuah negara ibarat sistem aliran darah dalam tubuh manusia, dimana sistem tersebut harus memastikan seluruh sel pada setiap organ tubuh memperoleh oksigen, nutrisi dan mineral sesuai dengan kebutuhannya masing-masing, tidak boleh ada satu sel pun yang terlewatkan. Apalagi sengaja dilewatkan, sehingga semua orang dipastikan mendapat bagian dari uang yang berputar dalam rantai nilai barang dan jasa, yang berputar dalam tempo yang ideal.

Contoh, ekspor kopi katakanlah ke eropa. Kalau kita berbicara tentang sistem ekonomi Islam, seharusnya segala pembayaran kopi ini segala administrasinya bisa berlangsung di Gayo, meski secara fisik ekspornya dari Belawan.

Dengan begitu, uang berputar lebih banyak di Gayo. Dengan sistem cashless yang sudah ada sekarang, segala transaksi bisa langsung dengan mata uang yang ada di negara tersebut dan ketika mereka bayar juga bisa langsung dibelanjakan dengan konversi langsung ke mata uang lokal di manapun di dunia.

Bandingkan dengan sekarang, meski ekspor dari Gayo, tapi segala administrasi harus di Medan dan ketika dibayarpun katakanlah dalam mata uang Euro, ketika ditransfer ke Bank Aceh atau Bank Syariah lain, itu uang harus ditransfer dulu ke dollar yang mengurangi nilainya sekian persen, baru kemudian ditransfer lagi ke rupiah. Sangat merugikan dan jauh dari prinsip-prinsip ekonomi sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Begitu juga dengan sistem retail barang dan jasa, selama ini ada perantara antara produsen dan konsumen yang menjadi orang tengah yang membuat barang yang diterima masyarakat jadi lebih mahal. Bayangkan seandainya, produsen bisa dihubungkan langsung dengan konsumen di mana toko-toko berbasis komunitas di masing-masing kampung (sebagaimana shalat berjamaah dianjurkan di lingkungan terdekat) segala perputaran uang akan dominan terjadi di kampung masing-masing.

Pondasi utama sistem ekonomi Islam adalah kekuatan kohesi sosial, spiritual dan ekonomi umat dalam sebuah kawasan teritorial yang kolektif.

Dan kalau berbicara soal moneter, nngine dari sistem moneter kolektif tersebut harus dimiliki oleh umat (Community Based Economy : Social Capitalist), bukan negara (Comunist), apalagi Swasta (Conventional Capitalist).

Dapat dipastikan, jika sistem ekonomi Islam ini dipraktekkan dengan benar, maka tidak akan ada kemiskinan di muka bumi.

Di dunia, sistem ini sudah dipraktekkan orang dan berjalan dengan baik, tapi sayangnya prinsip ekonomi yang menerapkan prinsip-prinsip yang diajarkan Islam ini bukan diterapkan di negara Islam, melainkan di Jepang.

Di Indonesia sendiri, juga ada daerah yang berhasil menerapkannya yang sayangnya juga bukan di daerah yang mayoritas penduduknya menganut Islam, melainkan di Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu.

Aceh dengan otonomi khususnya, dengan segala keistimewaan yang diberikan oleh negara, seharusnya bisa menjadi pioneer dalam penerapan ekonomi Islam yang benar-benar mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi yang termaktub dalam Al Qur’an dan Hadits.

Semangat Idul Fitri yang sedang kita rayakan hari ini, seharusnya bisa kita jadikan sebagai pemicu untuk memulai penerapan sistem ekonomi syariah yang benar-benar Islami yang bisa memastikan tak ada umat yang terzalimi.

Selamat hari raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.