Kemenag Singkil Gencar Sosialisasikan Surat Edaran Menag Nomor 4 & 7 Tahun 2021

oleh

SINGKIL-LintasGAYO.co : Kepala Kantor Kementerian Agama.Kab. Aceh Singkil H. Saifuddin, SE mengimbau seluruh jajaran ASN Kemenag Singkil, KUA dan penyuluh dalam kabupaten Singkil untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi SE Menteri Agama Nomor 04 dan SE Nomor 7 Tahun 2021.

“Mari sama sama kita mensosialisasikan edaran surat edaran menteri agama ini secara masif, kita sampaikan kepada pengurus masjid, mushalla dan masyarakat luas agar menjalankan SE ini,” ujar Saifuddin, SE usai mengikuti zoom Meeting bersama jajaran kemenag, Kamis (6/5).

Surat Edaran nomor 04 tersebut mengatur tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M yakni dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan Covid-19 yang juga merupakan perubahan dari SE nomor 03 Tahun 2021.

Diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021 itu untuk memberikan panduan bagi Umat Islam dalam melaksanakan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H, yang sejalan dengan protokol kesehatan, serta sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.
Ia juga mengatakan ada ketentuan khusus yang ditambahkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 ini, terkait pelaksanaan kegiatan Ibadah Ramadan di Masjid/Musala dan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H pada daerah-daerah yang termasuk Zona Merah (Risiko Tinggi) dan Zona Oranye (Risiko Sedang) penyebaran Covid-19.

Sedangkan Dalam SE Menteri Agama No 07 tahun 2021 mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Panduan tersebut diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran tersebut mengatur kegiatan malam takbiran dan Shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.

Saifuddin juga menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan Edaran Menteri Agama tersebut.

“Sampaikan SE Menag ini, kalau perlu di copy di perbanyak,” tandas Saifuddin.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.