Nikah : Nafkah Halal Untuk Keluarga

oleh

Oleh : Abdul Azis Al Jabbar, SHI*

Beberapa waktu yang lalu, kita banyak mendengar atau membaca diberita online atau cetak tentang penangkapan oknum yg menjual chip domino, atau yang menjual dan mengedarkan Narkoba.

Rata-rata pelakunya adalah orang-orang yang sudah berkeluarga, yang lebih parah lagi ada yang satu keluarga menjadi pelaku pengedar Narkoba. Sungguh miris kalau kita baca berita tersebut.

Rata-rata pelaku melakukan hal tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk menafkahi keluarganya.

Setiap Manusia normal mengidam-idamkan sebuah pernikahan yang bahagia. Ada yang berusaha mencari calon menurut selera masing-masing, ada yang mempersiapkan harta untuk bisa menikah, ada juga yang menikah duluan baru mencari harta bersama-sama setelah menikah.

Setelah seseorang menikah dengan pasangannya, seorang suami harus memikirkan bagaimana cara untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Karena seorang suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya.

Nafkah adalah sebuah kewajiban yang mesti dilaksanakan berupa pemberian belanja terkait dengan kebutuhan pokok baik suami terhadap istri dan bapak kepada anak ataupun keluarganya.

Dalam hal menafkahi, ada dua model menafkahi istri dan anak-anak:

Yang pertama Nafkah Lahir. Yang dinamakan nafkah lahir adalah memberikan pemberian yang berkaitan dengan sandang, pangan, dan papan kepada istri dan anak-anaknya. Dalam hal Nafkah lahir, kadar atau ukuran nafkah yg diberikan itu berbeda beda. Menurut kemampuan dan kesanggupan seorang suami.

Yang kedua Nafkah Bathin. Yang dinamakan nafkah bathin adalah memberikan kebahagiaan kepada sang istri dan anak-anaknya. Kebanyakan kita apabila disinggung masalah nafkah bathin yang terlintas hanya seksualitas kepada istri, padahal itu hanya sebahagian kecil dari Nafkah bathin itu sendiri, ada yg lebih besar lagi yaitu memberikan kebahagiaan, kenyamanan dalam keluarga. Disamping itu juga mendidik anak, mengajar kan anak membina akhlak anak termasuk juga bahagian dalam nafkah bathin itu sendiri dan kewajiban seorang ayah.

Pada era saat ini, kebanyakan kita hanya fokus pada nafkah lahir. Orang-orang berlomba-lomba memenuhi kebutuhan lahir saja, sampai-sampai tinggal Shalat dan Puasa gara-gara bekerja untuk memenuhi nafkah lahir keluarga, tujuannya hanya satu supaya banyak jumlah yg diperoleh dari hasil bekerja.

Kita kadang-kadang membandingkan rezeki kita dapatkan dengan orang lain dapatkan, yang akhirnya kita kurang bersyukur atas rezeki yang kita dapati. Padahal yg sebenarnya nya, disaat kita bekerja untuk menafkahi keluarga kita, yang paling penting bukan jumlahnya, melainkan keberkahan dalam rezeki itu sendiri.

Menafkahi keluarga adalah suatu keharusan atau wajib bagi seorang suami atau ayah. Akan tetapi menafkahi keluarganya dengan jalan haram, jelas itu sangat dilarang karena Islam mengajarkan kita untuk menafkahi keluarga kita dengan cara yang halal. Sebagaimana disebutkan didalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 233 yang artinya: “Dan kewajiban ayah memberikan makanan dan pakaian kepada ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak akan dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.

Hanya saja, seorang ayah atau suami wajib memberikan nafkah kepada anaknya dengan nafkah yang halal; yakni nafkah yang diperoleh dari jalan yang sesuai dengan syariat. Ketentuan semacam ini didasarkan pada firman Allah SWT: “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (Surat An Nahl (16):114)

Imam al-Baghawiy, dalam tafsir al-Baghawiy, menyatakan, “Menurut ‘Abdullah ibn al-Mubarak, yang dimaksud halal adalah semua rejeki yang diperoleh berdasarkan tuntunan Allah SWT.” (al-Baghawiy, Tafsiir al-Baghawiy, juz 2/59, lihat juga Imam Syaukani, Fath al-Qadiir, juz 2/70)

Ketentuan di atas juga ditetapkan berdasarkan sunnah. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik (thayyib), dan sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukmin sebagaimana halnya Ia memerintah para Rasul.

Kemudian, Ia berfirman, “Wahai para Rasul, makanlah dari rejeki yang baik-baik, dan berbuat baiklah kalian. Sesungguhnya Aku Mengetahui apa yang engkau ketahui.”

Selanjutnya, beliau bercerita tentang seorang laki-laki yang berada di dalam perjalanan yang sangat panjang, hingga pakaiannya lusuh dan berdebu. Laki-laki itu lantas menengadahkan dua tangannya ke atas langit dan berdoa, “Ya Tuhanku, Ya Tuhanku..”, sementara itu makanan yang dimakannya adalah haram, minuman yang diminumnya adalah haram, dan pakaian yang dikenakannya adalah haram; dan ia diberi makanan dengan makanan-makanan yang haram. Lantas, bagaimana mungkin doanya dikabulkan?”(HR. Muslim)

Dari nash-nash di atas, dapat disimpulkan bahwa, seorang Muslim dilarang memberi nafkah keluarganya dengan nafkah yang haram. Atas dasar itu, seorang ayah atau suami sangat dilarang memberi nafkah kepada anak, isteri, dan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya dengan nafkah haram. Tapi nafkahi mereka dengan nafkah yang halal.

Pengetahuan ini harus sering kita sampaikan kepada para pemuda dan pemudi yang akan menuju ke pernikahan, supaya keluarga yang akan dibentuk dan dibina nanti nya akan lebih baik. Tidak cukup dibimbing oleh penghulu yang ada di Kantor KUA saja pada saat Bimbingan pernikahan, melainkan dibimbing dan dibina oleh seluruh elemen masyarakat, supaya keluarga kita nantinya menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah.

Menafkahi keluarga itu wajib, tapi harus yang halal dan baik. Jangan lihat jumlahnya, tapi gapai berkahnya. Jangan terlalu memaksa hidup, tapi hiduplah dengan hidup yang berkualitas.

Susoh, 04 Mei 2021

*Penghulu Pertama pada KUA Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.