Amrina Habibi ajak Peserta KLA untuk Komitmen Penuhi Hak Anak

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO co: Kabid Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh melaksanakan Pelatihan Konvensi Hak Anak di selenggarakan di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh pada 30 s/d 31 Maret 2021.

Kegiatan dengan tema Melalui Pelatihan KHA kita harapkan menguatnya kelembagaan dan peran para pihak dalam upaya mewujudkan kota layak anak ini dinarasumberi oleh Amrina Habibi, SH, MH.

Armina Habibi menyampaikan bawah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak 5 September 1990.

“Hal ini merupakan komitmen Indonesia dalam menghormati dan memenuhi hak anak. Komitmen ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B (2), dan operasionalnya pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk mentransformasikan hak anak ke dalam proses pembangunan, pemerintah mengembangkan kebijakan Kota Layak Anak,” kata Armina.

Ditambahkan Amrina, Kota Layak Anak merupakan istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Karena alasan untuk mengakomodasi pemerintahan kabupaten.

“Belakangan, istilah Kota Layak Anak menjadi kabupaten/kota Layak Anak dan kemudian disingkat menjadi KLA,” jelas Armina.

KLA merupakan upaya pemerintahan kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak.

“Kadang-kadang kedua istilah ini dipakai dalam arti yang sama oleh beberapa ahli dan pejabat dalam menjelaskan pentingnya percepatan implementasi Konvensi Hak Anak ke dalam pembangunan sebagai langkah awal untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak, untuk Aceh mari bersama kita tingkatkan komitmen bersama, dimulai dari diri sendiri, lingkungan dan masyarakat,” ajak Amrina

Adapun materi yang di bahas dalam Pelatihan ini diantaranya terkait kebijakan pemerintah Aceh dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, peran dan fungsi legislatif untuk memperkuat pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan, kelembagaan KLA, perspektif Islam dan budaya dalam pemenuhan hak anak, Peran PKK dan organisasi kemasyarakatan dalam mewujudkan Provila, strategi komunikasi dan penyadaran publik untuk pengembangan KLA.

Kegiatan ini dihadiri oleh 41 peserta perwakilan dari Aceh Tengah dan Bener Meriah. [Diana Seprika/ZR]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.