Mengharap Keadilan, Seorang Honorer Kirim Surat Terbuka ke Bupati Aceh Tengah

oleh

Surat Terbuka

Mengharap Keadilan
Proyek Pembebasan Tanah Uning Pengantungen
Menyasar Jerat Pidana Honorer

Kepada Yth.
Bapak Drs. Shabela Abubakar
Bupati Aceh Tengah
Jl. Yos Sudarso, Takengon, Takengon Barat, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh (24519)

Bapak Bupati yang terhormat,
Teriring salam semoga Bapak Bupati beserta jajaran senantiasa berada dalam keadaan sehat wal afiat. Melalui surat ini, perkenankan saya menyampaikan ungkapan dari lubuk hati yang paling dalam.

Sebelumnya perkenalkan Saya Araniko Alfalah, merupakan Pegawai Honorer yang ditempatkan di Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah Pada Bidang Pengadaan Tanah Sub Bidang Pengadministrasian Pengadaan Tanah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 590/165/DP.KAT/2019 Tertanggal 26 Januari 2019 dan Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 590/184/DP.KAT/2020 tertanggal 24 Februari Tahun 2020 dan dirubah dengan Surat Bupati Aceh Tengah Nomor: 590/506/DP.KAT/2020 Tertanggal 5 Juli 2020.

Sebagai salah seorang pegawai honorer saya selalu berusaha menjalankan kerja sesuai dengan tata tertib dan melaksanakan apa yang diperintahkan dari atasan, dan juga tak terkecuali ya namanya tenaga honor, terkadang saya juga diperintahkan oleh atasan dibidang yang lain seperti bidang Pensertifikatan Tanah Pemda dan Bidang Informasi dan Pendataan Tanah.

Pada Tahun 2019 saya juga diperintahkan untuk membantu TIM Panitia Pembebasan Tanah Uning Pengantungen Kecamatan Bies. Kab. Aceh Tengah dalam menjalankan perintah tersebut, saya membantu Kepala Dinas, PPTK dan Pembantu PPTK. Adapun perintah-perintah yang saya kerjakan seperti mengetik surat keluar dan surat surat lainya yang format suratnya sudah tersedia/ disediakan di komputer kantor.

Pada Tahun 2019 tahapan yang dilakukan lebih kepada pendataan, pengukuran dan pemetaan lahan terkait calon penerima ganti rugi pembebasan tanah. Sebagai Pegawai Honorer tentu tugas saya tidak banyak apalagi saya hanya tamatan SMA, hal hal yang berkaitan dengan pengadaan tanah dan hukum pertanahan juga merupakan hal yang tabu bagi saya, apalagi ini adalah pengalaman pertama saya bekerja di intansi Pemerintah Daerah.

Pada Tahun 2020 ketika pemerintah hendak melakukan pembayaran, saya melihat adanya keberatan dari calon penerima tanah. Informasi tersebut saya dapat dari beberapa media online dan beberapa rekan dikantor. Saya juga merasa bingung dengan informasi tersebut. Sampai akhirnya saya mendengar bahwa beberapa orang dikantor saya dimintai keterangan oleh Polisi.

Dan ternyata dalam proyek yang lumayan besar tersebut sedang terjadi permasalah dugaan pemalsuan dalam hal alas hak pihak penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan

Pada hari Kamis Tanggal 25 Februari 2021, PPTK meminta data diri saya yang meliputi; Nama lengkap, Tempat Tanggal Lahir dan Umur untuk dikirimkan kepadanya. Saya sempat menanyakan untuk apa data tersebut. untuk dikirimkan ke polda katanya.

Kemudian pada hari Rabu Tanggal 3 Maret 2021 antara pukul 09.00 atau 10.00 saya menerima telpon dari PPTK bahwa saya juga diperiksa oleh penyidik polda. Dan saya mengkonfirmasi bahwa saya akan menghadap siang hari antara pukul 14.00. kemudian saya bertemu dengan Penyidik Polda sebelum adzan Ashar di ARB Coffee Shop yang terletak di Reje Bukit, Kampung Simpang 4 Kecamatan Bebesen untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pada saat itu saya ditanya soal apakah betul saya yang mengetik surat pernyataan terkait pembebasan tanah untuk pembangunan jembatan yang terletak di Kampung Uning Penggantungen, Kec. Bies, Kab. Aceh Tengah. Saya menjawab betul saya yang mengetik atas perintah PPTK dan karena saya tidak pernah melihat dokumen-dokumen tersebut lalu didekte oleh Pembantu PPTK waktu itu saat melakukan pengetikan dan mengenai format pengetikannya sudah tersedia di Komputer kantor.

Lalu pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 saya menerima surat panggilan dalam bentuk foto yang disampaikan melalui pesan whatshapp bahwa saya dipanggil ke Polda Aceh untuk menghadap Penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Kemudian saya menerima surat resmi tersebut pada hari Senin Tanggal 29 Maret 2021.

Informasi tersebut membuat saya sangat terpukul. Bagaimana tidak keseharian saya sebagai Pegawai Honor yang bekerja tidak lebih dari seorang tukang ketik dan tidak memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi dengan ekonomi yang pas-pasan dihadapkan masalah yang begitu berat.

Saya juga tidak berani memberitahukan hal ini kepada Ibu dan keluarga saya karena saya takut hal ini akan mengganggu fikiran mereka. bahkan untuk menghadiri panggilan tersebut saya belum tau harus bagaimana. Saya berani bersumpah bahwa saya tidak menerima uang sepeserpun baik dari pihak manapun. Jangankan itu, saya juga sebelumnya tidak pernah mengetahui dan mengenal bahkan berkomunikasi dengan Penerima ganti rugi pembebasan tersebut.

Karena saya merupakan Pegawai Honorer yang notabenenya tidak memiliki kewenangan dan kebijakan namun ditetapkan sebagai tersangka. Betapa miris dan pedih yang saya rasa, itikad saya bekerja untuk kemajuan daerah Gayo khususnya Aceh Tengah ini, dengan status honorer yang tentu semua tahu tidak punya kewenangan apalagi seakan dianggap pengambil kebijakan malah tiba-tiba disangkut pautkan dalam sengeketa pembebasan lahan proyek jembatan tersebut sampai saya diancam jerat pidana……..adalah hal yang cukup mengiris rasa keadilan masyarakat…saya bertanya….dimana hati nurani para pimpinan saya, layak kah saya seorang masyarakat kecil Pegawai Negeri juga bukan, hanya seorang yang diberi upah sebagai tenaga honorer yang selalu dibawah perintah malah ditarik dalam perkara ini,,,,,dimana rasa kemanusiaan dan tanggung jawab atas-atasan saya pada Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah dalam masalah ini.

Padahal dengan kewenangan yang Ia miliki para tuan-tuan petinggi di daerah Gayo yang sering didengungkan beradat tinggi dan mengedepankan musyawarah seharusnya masalah ini sudah selesai atau paling tidak bisa dicegah dari awal.

Untuk itu dengan penuh harapan saya berharap agar Bupati Aceh Tengah sebagai pimpinan daerah untuk turun tangan menangani persoalan ini dengan melakukan Musyawarah dengan Pihak-pihak yang merasa dirugikan serta meminta Kepala Dinas Pertanahan untuk melakukan perbaikan administrasi sehingga tidak ada satupun pihak pihak yang merasa dirugikan, atau mejadi korban, ini mejadi pembelajaran berharga pada diri saya dan generasi kedepan, seraya terus dalam bayangan harapan kelak terketuk hati stake holder agar mampu secara bijak dan elegan untuk melakukan langkah penyelesaian sehingga ada perlindungan hukum dan pertanggungjawab terhadap diri saya ini…..Allah Mahu Tahu….

Takengon, 31 Maret 2021
Hormat Saya

ARANIKO ALFALAH
(HP: 0853 7203 6309)

Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia
2. DPR Republik Indonesia
3. Kepolisian Republik Indonesia
4. Jaksa Agung Republik Indonesia
5. Mahkamah Agung Republik Indonesia
6. Kompolnas Republik Indonesia
7. Komnas HAM Republik Indonesia

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.