TAKENGON-LintasGAYO.co : Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Takengon mengikuti vaksinasi Covid-19, Selasa 16 Maret 2021 di RSUD Datu Beru.
Ka Rutan, Husni, SH, MM kepada LintasGAYO.co mengatakan, secara keseluruhan ada 48 pegawai Rutan Kelas II B Takengon yang seyogyanya dilakukan vaksinasi.
“Namun, 8 orang pegawai yang tidak bisa divaksin alias ditunda karena ada masalah kesehatan,” katanya.
Kegiatan Vaksinasi Covid-19 ini, kata di, merupakan tindaklanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah. “Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 khusunya dilingkungan pegawai Rutan Takengon,” ujarnya.
Selanjutnya akan dilakukan vaksinasi tahap II setelah 14 hari dari vaksinasi tahap I.
[Darmawan]