Pengoperasian Bagan (Cangkul Padang) di Danau Laut Tawar : Antara Ekonomi dan Pelestarian Ikan Depik

oleh
Danau Lut Tawar dan Kota Takengon.(LGco - Salman Yoga S)

Oleh : Iwan Hasri, S. Pi, M. Si*

Jika anda berjalan-jalan di pinggir Danau Laut Tawar terutama daerah Kecamatan Bintang dan beberapa daerah lainnya. Ada pemandangan yang tidak biasa pada malam, sore sampai pagi hari terlihat terang benderang di perairan Danau. Pada siang hari terlihat ada rakit bambu yang terpasang sepanjang perairan Danau mulai Gegarang sampai seberangnya Rawe.

Pertanyaan muncul dari beberapa masyarakat sekeliling danau dan pengunjung yang berwisata ke Danau Laut Tawar. Alat tersebut adalah bagan masyarakat menyebutnya cangkul padang. Kenapa disebut cangkul padang karena alat tangkap berasal dari sistem penangkapan yang sudah diterapkan di Danau Sumatera Barat.

Cangkul padang (Bagan) yang dioperasikan masyarakat di Kacamatan Bintang dan beberapa daerah lainnya di Danau Laut Tawar merupakan sistem penangkapan yang sudah diterapkan di Danau Sumatera Barat. Alat tangkap ini bersifat pasif dioperasikan 30-50 meter kearah tengah danau dengan ukuran mata jaring 5/8 inchi dan lebih 5/8 Inchi. Panjang 6 m lebar 6 m dan tinggi 6 meter.

Dilakukan pengoperasian tiap hari dengan pengangkatan jaring pada saat malam hari. Pengangkatan dapat dilakukan beberapa kali jika ikan depik sedang musim. Menggunakan lampu dengan daya total daya ≤2000 watt. Alat tangkap dipasang diatas bambu terapung yang disusun untuk menyangga bagan dengan totol berat ±200 kg.

Banyak yang bertanya apa boleh alat ini dioperasikan apalagi targetnya adalah ikan endemic yaitu depik. Sesuai dengan undang-undang nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undnang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 9 ayat 1 bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlajutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Bab V Alat Penangkapan Ikan yang Mengganggu dan Merusak.

Pertanyaannya apakah cangkul padang merusak? Berdasarkan kajian kecil yang kami buat. Alat tangkap ini bersifat pasif dioperasikan 30-50 meter kearah tengah danau dengan messh size 5/8 inchi dan jaring <5/8 Inchi. Panjang 6 m lebar 6 m dan tinggi 6 meter.

Dilakukan pengoperasian tiap hari dengan pengangkatan jaring pada saat malam hari. Pengangkatan dapat dilakukan beberapa kali jika ikan depik sedang musim. Menggunakan lampu dengan daya total daya ≤2000 watt. Alat tangkap dipasang diatas bambu terapung yang disusun untuk menyangga bagan dengan totol berat ±200 kg.

Secara ekonomi dan sosial alat tangkap ikan cangkul padang di Danau Laut Tawar membutuhkan modal yang besar harga satu cangkul padang untuk operasional diatas 20-30 juta rupiah. Dengan target tangkapan ikan utama yaitu depik dan eyas. Hasil tangkapan yang diperoleh masyarakat berkisar antara 0,347 kg (1 katok) sampai dengan 69,4 kg (50 kaleng) ikan. Dengan penghasilan rata-rata Rp. 300.000 perhari bisa lebih besar jika musim penangkapan.

Cangkul padang sudah berkembang dengan pesatnya terjadi persaingan antara nelayan jaring dan dedesen dikhawatirkan akan terjadi gesekan. Pelarangan terhadap cangkul padang harus memperhatikan beberapa kepentingan termasuk pendapatan masyarakat pemakai alat ini dan rentan terjadi konflik antara nelayan tersebut dan pemangku kepentingan.

Secara ekobiologi ikan yang tertangkap menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) Bagan di Danau Laut Tawar berdasarkan survey Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tengah langsung ke beberapa bagan menunujukan bahwa ikan yang tertangkap dengan ukuran terkecil 5,47 mm dan terbesar dengan ukuran 121,27 mm dengan sebaran ukuran penagkapan terbesar di 79,32 mm dengan komposisi 33% dari total penagkapan ikan depik.

Penangkapan ikan depik menggunakan bagan dengan ukuran 5/8 inchi ukuran yang tertangkap relative lebih besar daripada bagan dengan ukuran jaring lebih kecil. Ukuran jaring masyarakat menggunakan istilah ukuran sarlon (kelambu), ikan yang tertangkap dominan 34,46 mm dengan kisaran 22,8 sampai dengan 57,61 mm. Ukuran ikan Rasbora tawarensis jantan pertama kali matang gonad yaitu 73.5 mm sedangkan ikan Rasbora tawarensis betina antara 82.5 mm.

Sehingga secara kajian populasi ikan ini sangat mengacam pertumbuhan dan peremajaan ikan depik akibat pengoperasian alat ini.

Penangkapan ikan menggunakan cangkul padang berdasarkan Code of Conduct for Responsible Fisheries FAO (1995) dan secara teknis perikanan jika dilakukan di perairan tertutup seperti Danau menyebabkan beberapa masalah diantaranya alat tangkap bagan tidak selektif karena dalam operasinya menangkap ikan dari ukuran kecil sampai dengan besar, jenis yang di tangkap lebih dari 3 jenis.

Tingginya frekuensi penangkapan menyebabkan kapasitas tangkap berlebih, banyaknya ukuran ikan kecil yang tertangkap terutama ikan depik yang ukuran tangkap alat bagan dibawah 6 cm menyebabkan ikan depik tidak ada kesempatan untuk bertelur sehingga dikhawatirkan ikan ini akan punah akibat menggunakan kantong ukuran jaring dibawah 5/8.

Ukuran ikan depik yang tertangkap relatif kecil menyebabkan produksi menurun seharusnya ikan dapat mencapai ukuran maksimal sehingga mencapai produksi maksimal. Terjadi rasio biaya/harga terlalu besar atau jumlah input yang dibutuhkan lebih besar daripada jumlah input yang dibutuhkan untuk produksi pada tingkat rente ekonomi maksimum.

Nelayan akan mengahadapi hasil tangkapan menurun sehingga memicuu kerusakan ekosistem secara keseluruhan. Pertanyaan yang muncul berikutnya apa masalah yang ditimbulkan oleh cangkul padang ini? Terjadi prokontra di masyakat tentang alat tangkap ini. Sehingga coba kami lakukan pedekatan secara ekonomi perikanan.

Penggunaan alat tangkap cangkul padang secara massif telah menyebabkan tekanan terhadap sumberdaya ikan di Danau Laut Tawar karena terjadi dua hal utama yaitu terjadi tangkap lebih (overfishing) baik secara ekonomi dan biologi dan terjadi kelebihan kapasitas overcapacity). Imbasnya akan memperburuk kondisi perikanan terutama depik.

Overfishing adalah penangkapan ikan yang melebihi kapasitas stok (sumberdaya) sehingga kemampuan stok memproduksi pada tingkat maksimum menurun. Kasus overfishing sebenarnya telah terjadi pada zaman nabi Musa A.S.

Sebagaimana tercantum dalam Alqur’an surat Al A’raf ayat 163. Dimana pada ayat ini dijelaskan kisah penduduk Bani Israel yang sebagian besar pekerja sebagai nelayan yang melanggar ketentuan Allah SWT mengenai pengendalian perikanan.

Kebiasaan nelayan bani Israel untuk memasang alat tangkap pukat (sejenis trawl) sebelum hari sabtu tiba kita tau semua kaum bani Israel dilarang bekerja pada hari Sabtu. Jadi jarring tersebut dibiarkan terpasang selama lebih dari dua hari. Setiap malam minggu mereka mengangkat jarring yang terpasang tersebut.

Pola penangkapan ini telah menyebabkan kelebihan tangkap sehingga Allah melarang mereka menangkap ikan tersebut agar ikan tetap ada dan berlimpah. Ketika larangan ini dijalankan telah terbukti hasil tangkapan nelayan bani Israel meningkat karena ikan melimpah.

Namun larangan menangkap ikan tersebut dilanggar sehingga kaum ini mendapat larangan keras dalam Alqur’an. Pada saat sebelum penggunaan cangkul padang beroperasi hasil tangkapan ikan depik relative menurun akibat penggunaan mata jarring yang makin mengecil. Ditambahlagi didisen yang menangkap ikan pada saat ikan memijah.

Tangkap lebih secara ekonomi (Overcapacity) merupakan situasi dimana perikanan cangkul padang seharusnya mampu menghasilkan ekonomi yang positif, namun ternyata menghasilkan ekonomi yang nihil oleh karena pemanfaatan sumberdaya ikan yang berlebihan.

Iwan Hasri (kiri)

Dalam situasi ini nelayan yang menggunakan alat tangkap ini tidak memperoleh manfaat dari sumberdaya yang semestinya mereka nikmati. Dengan kata lain hasil yang didapat tidak mampu mengembalikan uang modal yang telah dikeluarkan. Berdasarkan data perikanan Danau Laut Tawar dari tahun 2001 sampai dengan 2012 telah terindikasi overcapacity sehingga sebenarnya bukan menambah kapasitas penangkapan seharusnya melakukan pengurangan.

Pemerintah selaku pengelola sumberdaya diharapkan mampu melakukan pengelolaan sumberdaya perikanan Danau Laut Tawar dengan membuat regulasi dan solusi utama adalah membuat payung hukum pelarangan. Sehingga pemangku kepentingan di DLT dapat memanfaatkan Sumberdaya perikanan secara berkelanjutan.

Masyarakat pengguna sumberdaya perikanan Danau Laut Tawar harusnya sadar dengan sumberdaya ikan di Dana Laut Tawar yang habis. Ikan depik yang menjadi ikon danau Laut Tawar terancam eksistensinya. Apakah kita habiskan sehingga ikon itu hilang dari Danau yang kita cintai ini.

Nilai jual Danau Laut Tawar salah satunya yang paling kuat adalah dengan keberadaan ikan endemic depik. Perlu prinsip kehati-hatian dalam mengelola sumberdaya ikan endemic depik. Harapannya secara ekonomi kita sejahtera dan harapannya secara bioekologi sumberdaya ikan depik dapat lestari.

*Akademisi dan Pemerhati Danau Lut Tawar

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.