Bener Meriah Keluarkan Edaran Larangan Hewan Ternak Berkeliaran di Tempat Umum

oleh

Bupati Bener Meriah Keluarkan Edaran Larangan Hewan Ternak Berkeliaran di Tempat Umum

REDELONG : Bupati Bener Meriah, Sarkawi secara resmi telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan hewan ternak berkeliaran di tempat umum.

Surat Edaran nomor : 180/183/2021 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Satpol PP, para Camat dan para Reje di Kabupaten Bener Meriah.

Dalam edaran tersebut, Bupati Sarkawi mengatakan, ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bener Meriah yang memelihara hewan ternak seperti sapi, kerbau, kuda dan sejenisnya dilarang keras melepas di tempat-tempat umum.

“Hal ini untuk menjaga ketertiban umum yang nyaman bagi seluruh masyarakat berdasarkan Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 02 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perbup Bener Meriag Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak di wilayah Bener Meriah,” kata Bupati.

Bagi yang tidak mengindahkan larangan tersebut akan didenda paling banyak Rp. 50 juta sesuai dan dipidana kurungan paling lama 6 bulan sesuai dengan pasal 69 ayat (1). []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.