Ketua Pansel JPTP Bener Meriah Kembali Diingatkan, Peserta Jabatan Kadis LHK Dianggap Ilegal

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Ketua Pansel JPTP atau seleksi pejabat eselon II yang juga Sekda Bener Meriah, Haili Yoga kembali diingatkan terkait proses seleksi yang dinilai amburadul dan jauh dari kata sempurna.

Direktur Ramung Institute, Waladan Yoga mengatakan, Kabupaten Bener Meriah saat ini menjadi langganan tetap di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“KASN saya kira sudah hafal dengan nama Bener Meriah, kabupaten ini menjadi kabupaten top markotop urusan polemik ASN. Untuk itu kira terus ingatkan agar berubah,” katanya, Kamis 11 Februari 2021.

Terlebih kata Waladan lagi, terkait seleksi JPTP yang sebelumnya sudah bermasalah hingga KASN mengeluarkan rekomendasi pengulangan, namun tetap saja Pansel yang diketuai Haili Yoga tak pernah mau belajar dari kesalahan.

“Yang kita persoalkan, terkait dengan keikutsertaan peserta calon kadis dari Jalur Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK),” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui awalnya untuk lowongan jabatan di DLHK sama sekali tidak dibuka untuk dilelang, kemudian pansel sempat menunda pengumuman seleksi terbuka yang sudah dilakukan sebelumnya dengan dalih untuk DLHK akan dibuka karena sudah mengantongi rekomendasi KASN untuk dilelang dan kemudian untuk jabatan Kadis DLHK ini dibuka belakangan setelah semua lowongan kadis di Bener Meriah telah dilakukan pelelangan.

“Kesimpulan kita, untuk lowongan Kadis ini sejak dari awal tidak memiliki legitimasi yang kuat alias ilegal, kita sangat meragukan ada rekomendasi dari KASN untuk membuka pelelangan khusus untuk mengisi jabatan kadis DLHK karena persoalan internal yang tidak kunjung selesai, bahkan kemudian pada pengulangan seleksi JPTP tidak ada seleksi ulang untuk mengisi jabatan kadis DLHK,” terangnya.

“Yang menjadi persoalan kemudian apakah peserta yang awalnya mendaftar dan lulus pada posisi jabatan DLHK dibenarkan untuk mengikuti kembali seleksi ulang hari ini. Sesungguhnya mereka yang mendaftar pada posisi kadis DLHK bukanlah peserta yang mendapat rekomendasi KASN sebelumnya dan boleh mengikuti seleksi ulang,” tambah Waladan.

Menurutnya, kalau melihat kronologis dibukanya posisi jabatan ini, maka sebaiknya mereka yang melamar dan lulus pada posisi jabatan DLHK ini tidak dibenarkan lagi untuk mengikuti seleksi ulang JPTP, karena sejak awal lowongan untuk jabatan ini dianggap tidak pernah ada. Aneh, jika kemudian peserta dari jalur DLHK dibolehkan memilih jalur pilihan lain.

“Bagaimana kalau kemudian mereka mengikuti seleksi ulang hari ini, kemungkinannya hanya dua mereka tidak diloloskan lulus tiga besar atau langsung digugurkan, jika dipaksakan lulus tiga besar, yang kita takutkan kemudian menjadi persoalan baru di KASN dan kita akan laporkan lagi.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.