Jual Beli Ijazah Palsu, Polisi Tetapkan 2 Lagi Tersangka Berstatus ASN

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah terus melakukan upaya pengembangan terkait kasus ijazah palsu yang diperankan oleh oknum ASN di daerah tersebut.

Setelah beberapa hari lalu, Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AS 37 tahun berstatus ASN di Disdik Bener Meriah, kali ini dua tersangka lainnya juga berhasil diungkap.

“Kedua tersangka ini juga berstatus sebagai ASN, adalah SM 39 tahun ASN di salah satu Puskesmas di Bener Meriah dan KS 40 tahun yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Disdik Bener Meriah,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Kusuma, S.IK, Rabu 27 Januari 2020.

SM kata Kapolres ditetapkan sebagai tersangka pada Senin lalu, dan dia ditangkap di rumahnya di Kampung Suka Makmur Timur, Kecamatan Wih Pesam.

“Dalam kasus ini, SM bertindak sebagai perantara. Ia mengaku dapat ijazah dari KS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. KS kita tangkap di kantor Disdik Bener Meriah,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, sampai saat ini KS masih belum mengakui perbuatannya. [Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.