Kasus Pemalsuan Ijazah Tak Dilakukan Sendiri, Pakar Hukum : Semua ASN yang Terlibat Harus Dipecat

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Kasus pemalsuan Ijazah yang melibatkan ASN di Bener Meriah mendapat perhatian luas, bahkan kasus ini terdengar sampai ke Banda Aceh.

Pakar Hukum sekaligus pengacara muda Aceh Hermanto, SH menjelaskan, kasus pemalsuan Ijazah yang melibatkan oknum ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah harus dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara.

“Pasal 87 ayat (4) Undang Undang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sudah mensyaratkan pemecatan tidak hormat bagi ASN yang terlibat kejahatan,” ungkap pengacara muda ini, Selasa, 26 Januari 2021.

Lebih jauh Hermanto merincikan, melihat unsur-unsur yang ada dalam pasal 87 ayat (4) diantaranya pada huruf b menyebutkan kejahatan dilakukan oleh karena ada jabatannya, kedua dan/atau pidana umum.

Pada Pasal 84 ayat (4) huruf d disebutkan diantaranya adanya unsur telah ada putusan pengadilan, memiliki putusan penjara 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

“Melihat unsur-unsur tersebut perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai ASN,” terangnya.

Menurutnya, sudah pasti oknum ASN tersebut akan menjalani proses peradilan dan akan memiliki putusan pengadilan. “Soal berapa tahun putusan yang akan diputuskan oleh pengadilan akan kita lihat nanti, tapi ingat perbuatan ini dilakukan dengan sangat terencana dan dilakukan dengan sengaja,” ujarnya.

Setelah putusan itu diputuskan dan telah memperoleh putusan pengadilan, ia berencana akan langsung melapor ke KASN untuk ditindaklanjuti.

“Kemudian dugaan kita menyakini perbuatan kejahatan ini tidak dilakukan sendirian, kejahatan ini tidak berdiri sendiri, kita berharap kepada ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk membuka semuanya jangan ada yang ditutupi, semakin dibuka, akan semakin bagus untuk membongkar kejahatan ini,” tandasnya.

[Radi/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.