Ungkap Cara Palsukan Ijazah, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah : Pelaku Sudah Profesional

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Jajaran Satreskrim Polres Bener Meriah telah menetapkan seorang tersangka terhadap dugaan jual beli ijazah palsu, yang diperankan oleh staf Disdik Bener Meriah.

“AS warga Kampung Pante Raya, telah kita tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, ia bekerja di bagian Pendidikan Dasar Disdik Bener Meriah,” kata Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim, SH, Senin 25 Januari 2021.

Dikatakan, ada tiga cara yang dilakukan pelaku memalsukan ijazah tersebut. “Pertama ia memakai blanko ijazah yang ada di Disdik, kedua ia menggunakan ijazah yang telah lama tidak diambil pemiliknya, dengan mengubah nama,” terang Rifki.

“Ketiga, ia memalsukan ijazah dengan menggunakan kertas karton, lalu di print sesuai ijazah asli. Pelaku sudah profesional,” tambahnya.

Kemudian kata Rifki, ijazah tersebut dijual dengan harga mulai 300 ribu hingga 3 juta rupiah. “Pelaku mengaku, telah melakoni pekerjaan ini sejak 2019 lalu, sudah 30 ijazah palsu yang beredar di Bener Meriah,” kata Rifki.

Lanjutnya lagi, AS dalam melancarkan aksinya tidak sendirian, dia dibantu orang lain agar ijazah tersebut dapat di jual. “Ya seperti agen gitu lah, saat ini dua perantaranya masih kita periksa bersama 12 orang yang diduga menggunakan ijazah tersebut,” ujarnya.

“Beberapa orang merasa telah tertipu atas aksi dari pelaku ini dan ada juga yang tidak mengetahui, kalau ijazah yang diberikan adalah palsu,” demikian Iptu Rifki.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.