APDESI Aceh Tengah Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Isu dugaan pemakaian ijazah palsu yang digunakan oleh aparatur Kampung di Aceh Tengah ditanggapi serius oleh DPC Asosiasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluru Indonesia (DPC APDESI) Aceh Tengah.

Ketua APDESI Aceh Tengah, Misriadi akrab disapa Adi Bale, Selasa 19 Januari 2020 mengatakan, apa yang telah disuarakan oleh lembaga-lembaga ataupun perseorangan terkait dugaan pemakaian ijazah palsu ini patut di apresiasi.

“Kita dari APDESI tidak akan mentolerir jika ada perangkat desa yang menggunakan ijazah palsu dalam memuluskan jabatannya di Kampung,” tegasnya.

“Maka kami meminta kepada pihak terkait untuk melakukan identifikasi sebagaimana Surat Bupati Aceh Tengah Nomor 141/144/DPMK tanggal 16 Januari 2021, yang ditujukan kepada Para Camat Dalam Kabupaten Aceh Tengah prihal Antisipasi Penggunaan Ijazah Palsu dalam Proses Penggangkatan Aparatur Kampung dan Mukim,” tambahnya.

DPC APDESI Aceh Tengah, kata Adi Bale, sangat menyayangkan apabila dugaan ini benar dan berharap proses dan sanksi kepada siapapun yang melakukan pemalsuan Ijazah agar ditindak secara hukum.

“Karena kami menyadari betapa terjaliminya masyarakat yang lain mendapatkan Ijazah dengan susah payah bersekolah atau kuliah dengan biaya selama bertahun serta menempuh ujian untuk mendapatkan Ijazah tersebut,” tegasnya.

Namun, sekiranya ada oknum yang menggunakan Ijazah Palsu dengan cara di beli, ini tentunya telah mencederai orang-orang yang memiliki Ijazah resmi. Sebagaimana diketahui bahwa syarat menjadi Aparatur Kampung harus memiliki ijazah resmi dan asli, dan bukan ijazah palsu atau ijazah abal-abal,”  timpalnya.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
APDESI Aceh Tengah berharap agar dugaan Ijazah Palsu di jajaran Pemerintah Kampung di Aceh Tengah ini dapat segera dibuktikan. Karena ini menyangkut dengan nama baik Pemerintahan Kampung di Aceh Tengah. Kami meminta untuk dianalisa lebih lanjut Ijazah Aparatur Kampung ini dengan benar,” tambahnya.

Agara tidak menjadi fitnah, ujarnya lagi, maka APDESI mendesak agar persoalan dugaan ijazah palsu di jajaran Aparatur Pemerintah Kampung di Aceh Tengah agar di usut dan dilakukan penindakan kepada yang terlibat.

“Harapanya jangan hanya Aparatur Kampung saja yang di tindak tapi lebih dari itu pihak-pihak di luar kampung juga ditindak. Apakah ada oknum atau mafia atau makelar dalam kegiatan memalsukan Ijazah ini. Tentunya ini ada keterkaitan,” tegas Adi Bale.

“Selain itu, kami juga berharap masalah dugaan Ijazah palsu ini tidak hanya menyasar pada Pemerintah Kampung semata, tetapi terhadap lembaga-lembaga lain agar diusut juga.
Dalam proses pengungkapan ijazah palsu, APDESI akan terus melakukan pemantauan dan Pengawasan dalam dugaan kasus Ijazah Palsu ini. Kami berharap agar proses yang dilakukan benar-benar sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” demikian Adi Bale.

[Red/Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.