Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Aceh Jika Kopi Gayo Jadi Produk Unggulan Daerah

oleh

Oleh : Abshar*

Produk Unggulan Daerah (PUD) adalah produk, baik berupa barang maupun jasa, yang dihasilkan oleh koperasi, usaha skala kecil dan menengah yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing, daya jual, dan daya dorong menuju dan mampu memasuki pasar global.

Suatu produk jika telah ditetapkan sebagai PUD oleh Pemerintah Daerah, maka produk tersebut harus mendapat perlakuan secara khusus dan istimewa, oleh karena sifatnya khusus dan istimewa itu, maka tidak semua produk dapat dijadikan sebagai produk unggulan daerah, ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan melalui pengkajian dan penelitian oleh pemerintah daerah.

Di beberapa daerah (provinsi) di Indonesia, ada berbagai jenis produk yang telah ditetapkan sebagai PUD, seperti batik tulis, kripik tempe, jagung kakao, bahkan Kopi seperti di Sumatera Utara, Tumenggung. Lalu bagaimana dengan Provinsi Aceh?

Apakah Pemerintah Aceh sudah menetapkan Produk Kopi Arabika Gayo sebagai PUD? Sejauh pengetahuan penulis, jika mengacu kepada Permendagri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah Pemerintah Provinsi Aceh belum menetapkan Produk Kopi kita sebagai PUD Provinsi Aceh?

Namun jika Pemerintah Aceh telah menetapkan PUD, maka tulisan ini hanya sekedar menerangkan isi dari permendagri tersebut. Mohon konfirmasi.

Sebagaimana kita ketahui, notabene daerah penghasil kopi di Aceh ada di 3 daerah, yaitu Kabupaten penghasil kopi di Aceh, yaitu Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues, kopi sudah menjadi tulang punggung perekonomian keluarga di 3  kabupaten tersebut, sehingga jika terjadi kerusakan tanaman kopi atau terjadi fluktuasi harga kopi, maka akan berpengaruh kepada pendapatan petani kopi tersebut.

Untuk itu sudah selayaknya Pemerintah Provinsi Aceh yang menaungi Kabupaten/Kota berkewajiban membuat regulasi agar provinsi dapat bertindak untuk melindungi, menjaga dan mengembangkan Kopi Arabika Gayo, tentu dengan harapan bukan pelaku bisnis kopi saja yang mendapat keuntungan, tapi kita berkeinginan, agar petani kopi sebagai ujung tombak juga mendapat perhatian dan perlindungan, terutama dari penurunan harga kopi.

Pemerintah Indonesia sudah jauh hari memberikan amanah dan kewenangan kepada pemerintah daerah, untuk dapat menjaga dan melindungi serta mengembangkan produk yang menjadi unggulan daerahnya masing-masing, hal ini sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah. Ada beberapa hal yang ingin penulis sampaikan tentang regulasi ini.

Jika Kopi Arabika Gayo ditetapkan sebagai PUD Provinsi Aceh, maka Gubernur melalui SKPA terkait harus menyusun perencanaan terkait pengembangan Kopi. Perencanaan tersebut ada yang berjangka panjang ada yang berjangka menengah.

PUD jangka panjang daerah akan disusun dalam RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wiyalah), sedangkan perencanaan pengembangan kopi sebagai PUD jangka menengah daerah harus disusun dalam RPJMD (Rencana Pembangungunan Jangka Menengah Daerah) dan Renstra (Rencana strategis) oleh dinas terkait Pemerintah Aceh.

  1. Dalam permendagri tersebut, dikatakan model pengembangan PUD jangka menengah harus dilakukan antara lain:
    Peningkatan kualitas daya tarik PUD (Kopi Arabika Gayo)
  2. Peningkatan kualitas infrastruktur
  3. Peningkatan promosi dan investasi PUD
  4. Peningkatan kerjasama
  5. Peningkatan peranserta masyarakat, dan
  6. Peningkatan perlidungan terhadap PUD itu sendiri.

Semua komponen tersebut di atas harus menjadi tugas pemerintah Provinsi Aceh dalam upaya pengembangan Kopi Arababika Gayo sebagai PUD Aceh. Kenapa pemerintah provinsi? Karena Pemerintah Aceh mempunyai potensi anggaran dan sumber daya manusia yang memadai dan tentunya provinsi bertugas membina dan mengayomi kabupaten-kabupaten penghasil kopi Arabika Gayo.

1. Dalam upaya peningkatan kualitas daya tarik Kopi sebagai PUD, harus memperhatikan prinsip nilai budaya, nilai sosial, kelestarian lingkungan hidup, keberlanjutan sumber daya yang dimiliki oleh daerah. Untuk mendukung itu semua, dilakukan dengan cara:
a. Penyehatan iklim investasi
b. Inovasi produk
c. Peningkatan kapasitas produk
d. Pengembangan keragaman jenis PUD
e. Peningkatan kualitas SDM yang terlibat dalam pengembangan PUD
f. Revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan pengembangan PUD tersebut

2. Peningkatan kualitas infrastruktur dilaksanakan melalui:
a. Peningkatan infrastruktur transportasi
b. Peningkatan infrastruktur umum
c. Peningkatan infrastruktur produksi
d. Peningkatan infrastruktur pemasaran

3. Peningkatan promosi dan investasi terhadap PUD harus dilakukan secara terpadu dan sistematik, antara lain:
a. Melakukan publikasi PUD (dalam hal ini Kopi Arabika Gayo)
b. Adanya pusat informasi bisnis
c. Menciptakan kemitraan antar pelaku ekonomi

Sedangkan untuk peningkatan investasi PUD, dilakukan melalui kejelasan prosedur, kecepatan dalam proses perizinan atau pendaftaran untuk berinvestasi dan pemberian insentif dan kemudahan untuk berinovasi dalam PUD.

4. Peningkatan kerjasama dalam pengembangan Kopi sebagai PUD, dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lalu antara pemerintah daerah dengan pemerintaha daerah yang lain serta dengan pihak swasta. Kerjasama ini untuk meningkatkan kualitas PUD dan juga upaya menjaga stabilitas harga pada tingkat nasional.

5. Pengembangan Kopi sebagai PUD juga membutuhkan peran serta masyarakat, hal tersebut dapat dilaksanakan antara lain melalui:

a. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan PUD
b. Peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif dibidang PUD
c. Penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembanganusaha kecil dan menengah
d. Perluasan akses pasar terhadap produk hasil usaha kecil dan menengah yang dikembangkan masayrakat lokal
e. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang PUD.

6. Dalam upaya melindungi PUD yang dihasilkan masyarakat, ternyata daerah diberi wewenang untuk menentukan harga terendah PUD, hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga PUD itu sendiri, bahkan untuk menjaga stabilitas harga, pemerintah daerah dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Inilah pentingnya Kopi Arabika Gayo ditetapkan oleh Pemerintah Aceh sebagai PUD, karena pemerintah Aceh mempunyai potensi anggaran yang besar dalam pengembangan Kopi, tentunya tetap bekerja sama dengan setiap Kabupaten penghasil kopi Arabika Gayo di Aceh.

Demikianlah sebagian gambaran kewenangan dan kewajiban pemerintah provinsi dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah. Regulasi ini menunjukkan usaha pemerintah (pusat) untuk mengembangkan ekonomi daerah melalui produk unggulan khas daerah.

Optimalisasi produk unggulan ini akan menjadi basis pembangunan ekonomi daerah. Ini searah dengan logika pasar yang menekankan kualitas untuk meningkatkan daya tawar produk. Tentu produk unggulan diharapkan menjadi brand yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Regulasi ini menjadi petunjuk bagi daerah dalam mengembangkan produk unggulan. Pasal demi pasal dalam regulasi ini membantu pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan pengembangan terkait produk unggulan yang sesuai dengan kekhasan daerah.

Dalam konteks otonomi daerah, regulasi ini memperjelas dan memperkuat fondasi kemandirian pemda dalam menentukan arah pembangunan ekonominya sendiri. Kemandirian ini memberikan ruang yang luas bagi Pemda untuk mengelola potensi ekonomi daerah.

Kopi Arabika Gayo itu baru dapat dikatakan sebagai PUD Provinsi Aceh adalah ketika produk itu di tetapkan melalui regulasi pemerintah daerah, semoga dengan regulasi ini nantinya, Pemerintah Aceh dapat berperan dalam perlindungan petani kopi dari fluktuasi harga kopi yang selalu menjadi ancaman petani.

Wallahua’lam..

*Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Aceh TengahKetua bidang hukum dan HAM DPD KNPI Aceh Tengah dan Peneliti pada IDRs (Institut Development and Research) Takengon

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.