Soal Getah Pinus, Kemana Kontribusi THL dan Peran KPH Wilayah 3?

oleh

Oleh : Rusli*

Wilayah Linge merupakan salah satu daerah yang memiliki luas wilayah yang paling tinggi dibandingkan dengan kecamatan lainnya yaitu menguasai 1.766,24 km2 hampir setengah dari luas wilayah Kabupaten Aceh Tengah pada umumnya yaitu sebesar 4.454,04 km persegi.

Daerah Linge, diketahui banyak memiliki sumber daya alam yang dapat dijadikan sebagai sumber penghasilan masyarakat dan sumber pendapatan daerah jika dapat dikelola dengan baik.

Daerah Linge yang dikenal juga dengan daerah central peternakan sehingga perkebunan bukan usaha unggulan masyarakat, melainkan mengharap ternak dan hasil kekayaan alam yang saat ini banyak dikuasai oleh pihak luar sementara masyarakat lebih banyak menjadi buruh dari kelihayan administrasi negeri sendiri.

Salah satunya PT THL yang mengusai 97.300 Ha dengan SK No.556/Kpts-II/1997 yang terus mengeruk hasil kekayaan daerah diperkiraan ribuan ton setiap tahunnya tampa terlihat jelas manfaatnya untuk masyarakat Aceh Tengah dan Linge pada khususnya, pada realitanya wilayah THL berada didalam kawasan masyarakat yang dijaga dan dipelihara secara turun temurun.

Berlanjut sampai hari ini hasil getah pinus yang disadap, terus diambil hingga ratusan ton perharinya, tentunya ini akan menghasilkan PAD yang tidak kalah perannya dengan tanaman kopi, hakikatnya kehidupan masyarakat Linge khususnya belum mendapat sentuhan dari hasil kekayaan alam yang sudah banyak diambil oleh mafia-mafia yang tidak bertanggung jawab.

Artinya dalam penyadapan getah pinus banyak terlihat kejanggalan yang pelaksanaannya tampa memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejarteraan masyarakat, akibatnya banyak pohon pinus yang mati sia-sia karena kesalahan penyadapan tidak sesuai Standar Oprasional Prosedur.

Hari ini Pemerintah sudah mengeluarkan Perbup No 13 Tahun 2020 Tentang Larangan Membawa Komodity Getah Pinus Keluar Dari Wilayah Aceh Tengah kemudian disusul lagi dengan intruksi Gubernur nomor 03/Instr/2020 Tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Dari Wilayah Aceh. Tentunya ini merupakan sebuah tujuan yang mulia jika berpihak pada kesejahteraan masyarakat

Kami atas nama Forum Advokasi Tambang Alam Linge (FATAL) salah satu ormas berdomisili di Kabupaten Aceh peduli terhadap Kelestarian Bumi Aceh medukung sepenuhnya kebijakan yang dikeluarkan melalui Intruksi Gubernur maupun Peraturan Bupati.

Dan kami berharap adanya sebuah ketegasan dan keseriusan dalam mengawal pelaksanaannya sehingga kebijakan ini tidak menjadi duri bagi masyarakat Aceh Tengah dan Linge khusunya.

Berdasarkan pengamatan masyarakat hari ini banyak terjadi kejanggalan dilapangan salah satunya adanya indikasi bahwa penjulan getah pada perusahaan PT Jaya Media Internusa yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dihalangi dan meproritaskan penjualan pada perusahaan PT Kencana Hijau Bina Lestari yang berada di Kabupaten Gayo Lues tentunya ini telah terjadi pembodohan pada masyarakat Linge.

Yang mana getahnya hanya boleh dijual dan menjadi PAD daerah lain sehingga mereka dengan semena-mena menentukan harga pembelian gatah dari masyarakat karena tidak adanya terjadi persaingan harga, mau tidak mau harus menjual pada perusahaan tersebut yang hari ini memiliki selisih harga yang cukup jauh dengan harga getah di daerah medan.

Hal ini saya pikir sangat bertantangan dan tidak mengindahkan inturksi gubernur dan peraturan bupati Aceh Tengah.

Beranjak dari permasalahan diatas harapan kami selaku Ormas FATAL dan masyarakat Aceh Tengah, pemerintah pusat dan daerah agar bertidak tegas dan meninjau kembali atau mencabut ijin PT THL, Korporasi lainnya yang selama ini telah merambah hutan di wilayah adat masyarakat Linge tampa ada kontribusi yang jelas hanya merusak lingkungan bumi Aceh memberikan ijin alih pungsi sebagai lahan masyarakat baik dikelola langsung oleh daerah maupun masyarakat Aceh Tengah.

Selain permasalahan THL kami menduga selama ini telah terjadi pembiaran perambahan hutan dan penebangan pohon pinus secara membabibuta, kesannya ini dibiarkan dan dilindungi untuk membumihanguskan wilayah Linge karena terlihat dengan jelas dengan bebasnya pohon pinus ditebang dan diangkut keluar seolah tidak tampak ada masalah.

Sehingga timbul pertanyaaan

1.Siapa yang akan bertanggung jawab dengan terjadinya penggundulan alam Linge?

2.Apa peran KPH Wilayah III selama ini?

3. Bagaimana Tanggung Jawab KPH khususnya Wilayah III terhadap Penggundulan Hutan?

4.Dimana petugas yang tanggung jawabnya menjaga dan mengamankan?

Kami atas nama Ormas FATAL bersama masyarakat Aceh Tengah dan Linge khusunya terus mengawal dan mempertanyakan Kontribusi THL dan usut tuntas mafia penebangan pohon pinus di wilayah Linge.

*Ketua Umum FATAL

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.