Aspek Perlindungan dalam Regulasi Kopi Gayo

oleh
Inen Anbiya (80), Warga Gunung Paya Reje, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah yang masih sehat dan kuat mengolah kopi Gayo yang dikenal dengan aroma dan rasa yang khas. (Wrb)

(Sebuah Usulan Untuk Penyusunan Rancangan Qanun Perlindungan Kopi Gayo)

Oleh : Fathan Muhammad Taufiq *)

Menyusul terpuruknya harga kopi arabika Gayo yang konon sebagai dampak dari pandemi Covid-19, berbagai wacana untuk menyelamatkan perekonomian petani kopi Gayo yang tersebar di 3 kabupaten (Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues) mulai bermunculan. Mulai dari upaya mengoptimalkan peran Sistem Resi Gudang (SRG) yang sampai saat ini juga belum bisa mengatasi permasalah harga, sampai wacana pembuatan regulasi dalam bentuk Qanun/Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kopi Gayo.

Khusus terkait dengan wacana pembuatan Qanun Kabupaten tentang Kopi Gayo ini, memang bukan sesuatu yang mudah, karena permasalahan kopi Gayo tidak hanya dominasi satu kabupaten tapi menyangkut 3 kabupaten penghasil utama kopi Gayo. Jika regulasi tersebut dalam bentuk Qanun kabupaten, tentunya ketiga kabupaten tersebut harus membuat qanun sendiri-sendiri. Namun akan menjadi masalah di kemudian hari terjadi ketidak sinkronan antara qanun-qanun kabupaten tersebut, bukannya menjadi payung hukum perlinngan kopi Gayo, bisa-bisa malah menjadi blunder. Tentu akan lebih tepat jika regulasi tentang perlindungan kopi Gayo ini ditetapkan melalui Qanun provinsi Aceh, karena akan bersifat mengikat seluruh kabupaten/kota di Aceh. Setelah ditetapkan Qanun Aceh, baru masing-masing daerah membuat turunannya dalam bentuk qanun kabupaten, ini akan lebih efektif.

Fathan Muhammad Taufir (Ist)

Namun terlepas dari apakah mana yang akan dibahas terlebih dahulu, qanun provinsi atau kqanun kabupaten, upaya memberikan payung hukum untuk melindungi kepentingan petani kopi Gayo, tentu merupakan langkah maju (meski sebenarnya sudah sangat terlambat) yang perlu mendapatkan apresiasi dan dukungan semua pihak.

Beberapa waktu yang lalu, di Takengon sudah dimulai ‘pemanasan’ awal untuk memperoleh masukan dari berbagai kalangan tentang aspek-aspek apa saja yang mesti dimasukkan dalam rancangan qanun (raqan) perlindungan kopi Gayo tersebut. Dalam dialog yang difasilitasi oleh Harian Serambi Indonesia tersebut, hadir berbagai kalangan baik dari unsur legislatif, eksekutif, pelaku usaha, pelaku utama sampai dengan instansi terkait seperti BMKG> Meski belum menghasilkan rekomendasi apapun, namun ini sudah merupakan awal yang baik untuk melibatkan publik dalam rencana penyusunan dan pembuatan raqan perlindungan kopi Gayo ini.

Sebagai warga awam, tentunya saya tidak memiliki kompetensi untuk bicara tentang raqan perlindungan kopi Gayo ini. Namun sebagai bagian dari masyarakat Gayo di kabupaten Aceh Tengah, saya juga ingin menyampaikan urun saran terkait dengan rencana pembuatan qanun tersebut, tentunya sesuai dengan kapasitas saya sebagai ‘pegawe renul’ (ASN yang tidak memiliki jabatan dan kewenangan penting).

Menurut kacamata awam saya, ada beberapa aspek yang perlu di ‘include’ dalam rancangan qanun perlindungan kopi gayo ini. Aspek-aspek perkopian yang harus mendapat perlindungan/payung hukum dalam bentuk qanun, menurut ‘akal ogoh’ saya diantaranya :

1.    Mempertahankan Kemurnian Varietas  (G-1, G-2, P-88)
2.    Konservasi Lahan
3.    Antisipasi Perubahan Iklim Global
4.    Kelestarian Ekosistem Pendukung.
5.    Pasca Panen dan Prosesing
6.    Penerapan Standar Mutu
7.    Pemasaran dan Ekspor

A. Mempertahankan kemurnian verietas

Ada 3 varietas kopi arabika Gayo yang sudah dilepas oleh Kementerian Pertanian sebagai varietas unggul hasil introduksi dari jenis Catimor yaitu : Gayo 1, Gayo 2 dan P 88. Sebagai varetas hasil introduksi, sangat rentan terjadi perkawinan silang dengan varietas lain yang berum teruji keunggulannya. Solusinya, daerah harus memiliki kebun induk kopi gayo agar kemurnian varietas yang sudah diakui oleh Kementan tersebut dapat terjaga

Memang sudah ada kebun induk untuk varietas G-1 di Desa Uning Pegantungan tapi lahan tersebut adalah milik masyarakat dan bisa beralih fungsi atau kepemilikan kapan saja, sehingga tidak ada jaminan akan tetap menjadi kebun induk. Beberapa daerah diluar Aceh sudah mulai mengembangkan  varietas ini dan mendaftarkan nya sebagai varietas introduksi di daerah  mereka, bahkan ada kemungkinan mereka juga akan mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) varietas asal gayo tersebut dengan indikasi gografis baru. Keunggulan IG Kopi Gayo harus dilindungi dengan payung hukum.

B. Konservasi Lahan

Sebagian besar kebun kpi rakyat di Gayo merupakan lahan dengan tingkat kemiringan diatas 15 persen, artinya lahan perkebunan kopi rentan terhadap potensi erosi, banjir bandang maupun longsor. Harus dilakukan upaya konservasi pada lahan-lahan perkebunan kopi dengan kemiringan diatas 15 persen, misalnya dengan pembuatan kontur tanah, terasesring, penanaman tanaman pencegah erosi  baik berupa tanaman pelindung maupun vetiver.

C. Antisipasi Perubahan Iklim Global.

Kopi merupakan tanaman yang sangat responsif terhadap perubahan iklim maupun cuaca baik perubahan siklus  dan intensitas curah hujan, kenaikan suhu, permukaan,  intensitas penyinaran matahari dan lain-lain.

Penggunaan material organik dalam budidaya kopi merupakan alternatif terbaik untuk meminimalisir dampak perubahan iklim global.

Untuk mendukung pemantauan iklim dan cuaca, daerah wajib memiliki peralatan klimatologi lengkap baik yang manual maupun otomatis., sehingga informasi iklim dan cuaca yang akuran dan valid tersedia setiap saat. Termasuk dalam penyediaan peralatan klimatologi adalah ketersediaan tenaga terampil dengan skill dan pengalaman memadai yang akan mengelola dan melakukan pemeliharaan terhadap alat-alat klimatologi tersebut dengan honorarium yang memadai.

Menjamin ketersediaan air pada musim kemarau, dengan membangun embung kecil  atu drum penampung air di kebun, merupakan salah satu jenis antisipasi menurunnya produktivitas pada saat terjadi kekuarangan ketersediaan air pada saat pembungaan kopi.

D. Pelestarian  Ekosistem Pendukung

Keberlangsungan usaha tani juga sangat dipengaruhi oleh ekosistem pendukung seperti ketersediaan mikroba dan mikro organisme pengurai dalam tanah, keberadaan serangga pembantu penyerbukan, keberadaan burung dan satwa lain pengendali hama.

Termasuk dalam pelestarian ekosistem ini adalah pembatasan dan pengawasan ketat terhadap penggunaan bahan kimia (insektisida, herbisida, fungisida)  dalam budidaya dan pemeliharaan tanaman kopi. Rekomendasi terhadap penggunaan agens hayati seperti tricodherma dan pestisida nabati dalam pengendalian hama dan penyakit tanaman juga perlu payung hukum yang jelas, termasuk dalam penyuluhan pertanian kepada petani.

E. Perlakuan Pasca Panen dan Prosesing

Selain ditentukan oleh varietas dan kondisi agroklimat, kualitas aroma dan rasa kopi juga dipengaruhi oleh perlakuakn pasca panen dan prosesing. Harus ada standar baku tentang perlakuan pasca panen dan prosesing ini, sehingga kulaitas kopi gayo seragam.

F. Penerapan Standar Mutu

Semua negara tujuan ekspor kopi Gayo menerapkan  standar mutu dan keamanan pangan  yang sangat ketat. Dibutuhkan lembaga independen di daerah untuk pengawasan standar mutu terhadap produk kopi, sesuai dengan standar yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor, hanya produk yang memenuhi standar yang bisa lolos ekspor, sehingga tidak ada klaim dikemudian hari, dan keunggulan kopi gayo tetap bisa dipertahankan.

Termasuk dalam pengawasan mutu kopi gayo ini adalah penerapan sanksi dan denda bagi pihak-pihak yang dengan sengaja memalsukan kopi gayo dengan mengoplos kopi gayo dengan kopi dari luar daerah.

G. Pemasaran dan Ekspor

Jaringan pasar dan ekspor jadi penentu dari  proses usaha tani kopi Gayo, karena tujuan dari budidaya kopi tidak lain adalah untuk mendapatkan harga dan peluang pasar yang baik, konstan dan terjamin keberlanjutannya.  Pengaturan tata niaga kopi Gayo dengan jarinagn pasar dalam negeri  dan ekspor yang dikelola secara prfesional dan proporsional menjadi keharusan. Langkah-langkah antisipatif untuk mencegah jatuhnya harga kopi juga harus menjadi prioritas pembahasan yang dituangkan secara detil dan bersifat mengikat.

Termasuk dalam menjaga stabilitas harga kopi gayo ini adalah pengelolaan resi gudang yang sesuai dengan ketentuan, pengawasan terhadap perasingan usaha yang tidak sehat dan standar kelayakan eksportir.

Tentunya pemikiran sederhana saya ini hanya merupakan salah satu masukan yang tidak mesti mendapat perhatian khusus dalam pembahasan selanjutnya. Usulan ini, mungkin hanya sekedar bentuk kepedulian saya terhadap nasib para petani kopi Gayo yang kian hari kian terpuruk akibat terus merosotnya harga kopi dan belum tau sampai kapan kondisi ini akan terus berlangsung. Sekiranya apa yang saya sampaikan melalui tulisan ini ada manfaatkan, silahkan diambil sebagai salah satu referensi awal, tapi sekiranya dianggap tidak menyentuh subtansi, mohon diabaikan saja.

*) Peminat bidang pertanian, ketahanan pangan dan agroklimatologi

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.