Pemilihan Wakil Bupati Bener Meriah Berpotensi Ilegal

oleh

Oleh : Waladan Yoga, SH*

Sebelumya diberitakan Parpol pengusung Ahmadi-Sarkawi sudah memutuskan dua nama bakal calon Wakil Bupati (wabup) yang diajukan kepada Bupati Bener Meriah, secara diam diam ternyata Bupati Sarkawi sudah menyerahkan dua nama tersebut kepada DPRK, hal ini diduga melanggar Tata Tertib DPRK Bener Meriah.

Pemilihan Wakil Bupati diatur dalam Tata Tertib DPRK Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2020, pada BAB IV Tentang Fungsi, Tugas Dan Wewenang, Pasal 17 ayat (1) huruf e “memilih Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan”.

Kita berkesimpulan soal proses pengisian Wabup ini ada begitu banyak materi yang harusnya diatur dalam Tatib DPRK ternyata tidak atur dan bahkan tidak konsisten, apalagi Tatib DPRK tidak mengadopsi secara penuh materi, redaksi dan frasa tentang pengisian Bupati/Wakil Bupati dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Harusnya jika merujuk pada PP 12/2018 maka harus diatur secara komprehensif Pengangkatan/Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati, Tatib DPRK hanya mengatur pada pemilihan Wabup saja, ada banyak bagian materi dari PP 12/2018 tidak dimasukan dalam Tatib DPRK Bener Meriah.

Tatib DPRK Bener Meriah tidak sempurna mengatur pemilihan Wakil Bupati, bahkan dari tahapan awal sampai tahapan akhir pemilihan Wabup ini tidak diatur dengan rinci pada setiap tahapannya.

Terkait dengan pengaturan dalam Tatib DPRK Bener Meriah pada Pasal 23 ayat (2) huruf f tentang surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani, jasmani dan bebas narkoba dari tim dokter, pasal ini tidak konsisten dengan Pasal 23 ayat (1) huruf g Tatib DPRK itu sendiri.

Juga soal surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri, Panlih harus memastikan surat yang dikeluarkan harus sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019). Ini tugasnya Panlih untuk memverifikasinya.

Lanjutnya, tidak diatur soal tenggat waktu pemilihan, setiap tahapan itu harusnya ada batas waktunya, minsalnya pendaftaran Wabup dibuka berapa hari, kemudian jika tidak ada yang mendaftar dibuka berapa hari lagi.

Hal yang paling krusial adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Bupati dan pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih), hal ini belum juga terbentuk, tentu ini akan berimbas pada siapa yang berhak menerima berkas pencalonan Wakil Bupati Bener Meriah? Aneh juga jika kemudian Pansus dan Panlih belum dibentuk tapi berkas pendafataran beserta seluruh persyaratannya sudah diterima duluan, ini tindakan illegal.

Seharusnya alurnya nanti Panlih akan mengumumkan adanya lowongan pengisian jabatan Wabup Bener Meriah, karena pengisian jabatan Wakil Bupati ini wajib diumumkan dan biasanya akan diumumkan pada media cetak dan online. Tidak boleh kemudian tiba tiba masuk surat dari Bupati dua nama Cawabup ke DPRK tanpa didahului adanya proses pembukaan pendafatran oleh Panlih.

Kemudian bagaimana jika ada syarat yang harusnya diserahkan atau diproses pada tahapan pemilihan tapi sudah diproses dan diterbitkan duluan sebelum dilakukannya tahapan pendafatran? Apakah surat surat persyaratan yang diterbitkan oleh lembaga tertentu sebelum dibukanya masa pendaftaran dianggap sah? Minsalnya syarat melampirkan surat tidak pailit dari pengadilan sudah terbit jauh hari sebelum masa pendaftaran dibuka.

Kemudian soal uji mampu baca Al-Qur’an juga harus dilaksanakan secara terbuka didepan umum, soal test kesehatan juga harus di RSU Zainal Abidin sama seperti test kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), test kesehatan yang ditujukan untuk keperluan pengisian jabatan Wakil Bupati Bener Meriah artinya pemeriksaan kesehatan harus benar benar komprehensif, tidak boleh hanya melampirkan surat keterangan sehat saja. Panlih harus memastikan semua ini berjalan dengan semestinya.

Pengaturan jumlah Anggota Pansus dan Anggota Panlih juga terlalu gemuk, anggota Pansus Pemilihan Wabup disebutkan dalam tatib berjumlah 10 orang dan anggota Panlih berjumlah 10 orang, artinya hanya sisa 5 orang anggota DPRK saja yang tidak akan masuk, ini tidak ideal, terlalu gemuk.

Hal teknis pemilihan juga tidak diatur dengan baik, minsalnya dalam materi pemilihan nanti bagaimana bentuk kertas suara, mekanisme pemilihan, kotak suara, saksi dan lain sebagainya, yang mengatur hal teknis seharusnya ada dalam Tatib justru tidak diatur.

Sebaiknya tugas, wewenang, fungsi Panlih harus diatur dengan sangat rinci dalam Tatib DPRK agar kemudian tidak terjadi hal hal yang dapat menghalangi proses pemilihan Wabup, apalagi pemilihan Wabup Bener Meriah berpotensi Ilegal karena tidak memiliki aturan main yang jelas.

Minsalnya hal teknis yang tidak diatur, siapa yang menjadi bertugas memanggil pemilih, bagaimana surat suara di distribusikan, siapa penjaga bilik suara, siapa yang mencatat suara, siapa yang mengumumkan jumlah suara dan lain sebagainya yang bersifat teknis pemilihan, siapa yang menjadi sekretaris panitia pemilihan dan lain-lain.

Bagaimana jika ada calon Wakil Bupati yang tidak memenuhi persyaratan, Panlih harus ngapain? Lalu bagaimana jika ada salah satu calon Wakil Bupati tidak menghadiri hari pemilihan nanti? Ini bagaimana cara pengaturannya.

Bagaimana jika ada anggota DPRK tidak hadir saat pemilihan apakah suaranya dapat diwakilkan? Bagaimana pengaturan surat suara sah atau tidak sah? Bagaimana jika dalam pemilihan nanti perolehan suara kedua calon Wakil Bupati memperoleh suara yang sama? Berapa jumlah Quorum pemilihan Wakil Bupati? Dalam hal apa pemungutan suara ulang dilakukan? Bagaimana dengan penetapan calon terpilih apakah dengan skema 50%+1 atau cukup dengan perolehan suara terbanyak?

Kita mendengar sudah ada perbaikan berkas Cawabup padahal masa pendafataran belum dibuka. Sementara Panlih saja belum di bentuk, maka dugaan kita banyak tindakan illegal yang tidak seseuai prosedur dalam pemilihan Wabup Bener Meriah.

Oleh karena itu disarankan kepada DPRK Bener Meriah untuk melakukan revisi atau penyempurnaan tata tertib DPRK Bener Meriah, ada banyak hal yang sangat krusial yang harusnya diatur dalam tatib malah tidak diatur.

Jika kemudian DPRK Bener Meriah memaksakan pemilihan Wakil Bupati tetap harus dilaksanakan dengan Tatib yang ada, maka kita minta Ketua DPRK Bener Meriah untuk dapat membuka ruang seluas luasnya kepada publik untuk dapat mengakses data data yang berkaitan dengan pencalonan Wakil Bupati Bener Meriah, tujuannya hanya untuk kita lakukan pengujian lebih lanjut.

Kita juga bisa minta lakukan pengujian ini dengan melaporkannya kepada Ombudsman soal dugaan banyaknya Mal Administrasi dalam pemilihan Wakil Bupati Bener Meriah.

*Direktur Ramung Institute

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.