Duduki Tanah Kemenag Aceh Tengah, Pedagang Buah di Paya Ilang Ditertibkan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Tim terpadu Satpol PP dan WH Aceh Tengah di backup oleh personil Polres dan Kodim 0106/Aceh Tengah melakukan penertiban bangunan pedagang buah di kawasan Paya Ilang.

Kabid Trantib pada Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Anwar, SH, Selasa 8 Desember 2020 mengatakan, dasar penertiban dari tanah tersebut adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1981 milik Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tengah.

“Jadi ada bangunan dari beberapa pedagang buah dan bangunan lain, yang kita tertibkan pada hari ini,” ujar Anwar.

Sebelum dilakukan eksekusi kata Anwar lagi, sebelumnya Kemenag Aceh Tengah sudah melayangkan surat sebanyak 4 kali agar para pedagang mengosongkan lokasi dengan sukarela. Namun, surat tersebut tidak diindahkan.

Ditanya terkait adanya adu argumentasi dengan para pedagang yang merasa memiliki tanah tersebut, Anwar mengatakan awalnya mereka tak setuju untuk bangunannya di tertibkan.

“Setelah kita lakukan pembicaraan dengan mereka (pedagang), kita menyarankan jika mereka merasa memiliki tanah tersebut, untuk dibawa ke ranah hukum, dan bila tidak setuju bangunannya di bongkar silahkan laporkan ke Kepolisian,” ujarnya.

“Kita melakukan penertiban ini, bukan tanpa dasar, kita sudah koordinasikan dengan semua pihak. Jika masih ada yang keberatan, silahkan bawa ke ranah hukum,” demikian Anwar menimpali.

[Yus/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.