Sindikat Pencuri Dibekuk, Kapolres Aceh Tengah : 1 Sepmor yang Dicuri Kenderaan Dinas Polisi

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah, berhasil membekuk sindikat pencurian sepeda motor (sepmor) dan spesialis pencurian dengan membobol rumah warga.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.IK saat konferensi pers, Senin 30 November 2020 mengatakan, pencurian ini ini dilakukan 3 orang.

“Mereka adalah, W 21 tahun warga Kampung Pendere Saril, R 24 tahun dan JP 22 tahun keduanya warga Kampung Saril kecamatan Bebesen Aceh Tengah,” terang Sandy Sinurat.

Disampaikan, sindikat ini melakukan pencurian dua sepeda motor dan barang-barang warga dengan cara membobol rumah.

“Tersangka W, JP dan R pada 11 November 2020 lalu telah melakukan pencurian di Kampung Kebet, mereka mengambil televisi, playstation 3 dan dua unit kamera, mereka masuk ke rumah salah seorang warga dengan membobol jendela,” terang Kapolres.

“Kemudian pelaku W dan JP pada 14 November kembali melancarkan aksinya, dengan mencuri sepeda motor jenis RX King yang notabennya kenderaan dinas polisi,” tambah Kapolres.

Tak sampai disitu, ketiga tersangka juga melancarkan aksinya pada 20 November 2020 dengan mencuri sepeda motor Revo milik warga.

“Setelah banyaknya laporan kehilangan dari warga, tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melacak pelaku, dan pada tanggal 21 November 2020 lalu, ketiga pelaku berhasil di tangkap di salah satu hotel di Banda Aceh,” terang Sandy Sinurat.

Atas kejahatan itu, ketiga pemuda yang notabennya masih berumur produktif tersebut disangkan dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.