Perempuan Gayo Setelah Juelen dan Angkap menjadi Kuso Kini (Bag.1)

oleh

Oleh : Ali Abubakar (Aman Nabila) dan Luthfi Auni (Aman Epi)*

Tulisan ini berupaya menguraikan perubahan bentuk perkawinan adat di Gayo dari juelen dan angkap menjadi kuso kini. Lebih dari itu, artikel sederhana ini berusaha menelusuri akibat perubahan tersebut pada tanggung jawab perempuan di ranah rumah tangga.

Pertanyaan intinya, apakah perubahan bentuk perkawinan tersebut juga mengubah tanggung jawab dalam mengerjakan urusan memasak (mujerang), mencuci pakaian (munesah), mencuci piring (muningo), mengepel, menyapu, menyetrika, dan lain-ain. Apakah karena rawan-banan sudah menjadi pegawe, lalu pekerjaan tersebut dilakukan bersama-sama

Mengapa Bentuk Perkawinan Urang Gayo Berubah?

Setiap masyarakat di muka bumi ini, baik modern maupun tradisional, mengalami perubahan akibat berbagai sebab, misalnya percampuran antarabudaya penemuan baru dalam masyarakat, baik faktor dari dalam maupun dari luar.

Para ahli sosiologi menyebut perubahan ini sebagai perubahan sosial yang memang diperlukan untuk menciptakan tatanan kehidupan baru. Namun demikian, perubahan sosial bisa bersifat kemajuan ataupun kemunduran; tidak hanya membawa pengaruh positif bagi kehidupan masyarakat, tetapi juga bisa berdampak negatif.

Luthfi Auni dalam bukunya Adat Perkawinan: Suatu Perubahan Prosesi Adat Perkawinan pada Suku Gayo (2020) menjelaskan faktor-faktor perubahan prosesi adat perkawinan Gayo dengan rinci. Menurut Auni, ada beberapa faktor luar (eksternal) yang menyebabkan terjadi perubahan pada adat perkawinan suku Gayo yaitu penjajahan Belanda dan Jepang, perkembangan pendidikan, kebijakan pembangunan nasional, modernisasi, dan asimilasi budaya. Di bawah ini dijelaskan beberapa faktor saja.

Pertama, Belanda di Gayo (1901-1942) mengubah bahkan menghilangkan norma agama Islam, adat istiadat, dan aspek sosialnya lainnya yang mengandung nilai-nilai pelawanan terhadap penjajah. Memang Belanda tidak mengganggu keberadaan kepemimpinan Sarak Opat (kesatuan empat unsur kepemimpinan masyarakat) Belene menganggu tradisi dan praktik budaya lokal.

Masyarakat Gayo tidak dapat lagi menjalankan adat istiadatnya secara penuh. Masyarakat hidup dalam tekanan Belanda; setiap kegiatan keramaian harus disesuaikan dengan atau izin Belanda. Akhirnya, untuk menghindari permasalahan dengan penjajah secara terbuka, masyarakat Gayo meninggalkan atau mengubah tradisi tersebut.

Sebagai contoh, kegiatan pakat sara ine (musyawarah keluarga), pakat sudere (musyawarah keluarga besar), beguru (pemberian nasehat dan pendidikan keluarga untuk calon pengantin). Awalnya, berbagai bentuk kegiatan ini dilaksanakan di malam hari, setelah shalat Isya, karena pagi sampai sore hari digunakan untuk bekerja mencari nafkah.

Jepang (1942-1945) menggantikan Belanda membuat adat istiadat Gayo lebih rusak lagi. Jepang melemahkan peran dan fungsi Sarak Opat sebagai pengawal adat istiadat Gayo yang mengakibatkan adat tidak dapat berjalan sama sekali.

Kepemimpinan rakyat diserahkan kepada rakyat atau ditunjuk oleh Jepang sehingga struktur dan kharisma kepemimpinan berubah. Reje yang awalnya menjadi tokoh sentral pemangku adat Gayo diubah oleh Jepang menjadi kepala kampung yang umumnya tidak paham adat istiadat.

Kedua, model pendidikan berubah dari non-formal di mersah (surau lelaki), joyah (surau untuk perempuan) ke formal. Perubahan ini mengakibatkan masyarakat Gayo belajar materi yang didesain oleh pemerintah pusat dalam bentuk kurikulum pendidikan nasional yang menghilangkan muatan adat. Dalam model pendidikan non-formal, di sela-sela pendidikan agama, para tengku (ulama tradisional) mengaitkan manteri pendidikan agama dengan praktik adat istiadat Gayo, misalnya cara bergaul dan etika bicara.

Selain itu, alumni sekolah atau perguruan tinggi Islam juga ikut memberi andil dalam perubahan peran budaya dan sosial masyarakat Gayo.

Ketiga, faktor modernisasi. Sejak tahun 1980-an, teknologi digital mulai masuk ke daerah Gayo seperti televisi, diikuti oleh telepon, dan terakhir telepon genggam. Hal ini membawa perubahan sosial dan penerapan nilai-nilai adat Gayo dalam kehidupan sehari-hari.

Pengaruh tersebut terlihat kentara pada praktik perkawinan, misalnya pada tata cara makan pada pesta pernikahan yang berubah dari hidangan ke prasmanan (ala Prancis). Dalam adat Gayo, makanan berhidang menunjukkan berfungsinya struktur dan peran dalam masyarakat dan kebersamaan (murum).

Dalam bentuk perjamuan tradisional ini, kepala desa (reje), pimpinan agama (imem), dan para petua duduk pada bagian khusus (kunul teruken), demikian juga anggota masyarakat yang lebih menempati tempat tersendiri.

Teknologi digital tersebut juga menghilangkan peran kesenian didong dalam sebuah pesta pernikahan. Kini mayoritas pesta pernikahan mengunakan pertunjukan organ tunggal dimana setiap orang boleh bernyanyi atau menari di atas panggung musik. Contoh perubahan lain adalah bahan, corak, dan warna pakaian tradisional masyarakat Gayo yaitu kerawang.

Warna dasar tradisional kain kerawang adalah hitam, lalu diberi ornamen dengan corak warna dominan putih, merah, kuning, dan hijau. Belakangan, pola-pola ornamen kerawang tetap dipertahankan, tetapi warna dasar sudah dibuat demikian beragam untuk menarik perhatian pembeli dan meningkatkan fungsi dari pakaian ke beragam bentuk kebutuhan sehari-hari seperti tas, kopiah dan sebagainya.

Keempat adalah perkawinan antarsuku (asimilasi). Pembukaan sarana transportasi ke wilayah Tengah Aceh setelah kemerdekaan menjadikan Gayo sebagai satu tujuan tempat penghidupan baru oleh orang non-Gayo baik dari wilayah Aceh pesisir maupun dari luar Provinsi Aceh.

Kedatangan mereka meningkatkan jumlah suku non-Gayo yang sudah terlebih dahulu berada di Gayo sejak sebelum kemerdekaan seperti Suku Jawa, Minang, dan Aceh. Suku Jawa masuk ke Aceh Tengah (dan Bener Meriah sekarang) menjadi buruh pekerja pengolahan getah Pinus Merkusi dan perkebunan teh pada masa penjajahan Belanda.

Sebagian suku Jawa yang menetap di sana sampai saat ini adalah generasi ketiga. Jumlah mereka meningkat setelah pelaksanaan program transmigrasi tahun pada 1980-an. Dibanding dengan suku Minang dan Aceh, orang Gayo lebih banyak menikah dengan suku Jawa. Perkawinan Jawa-Gayo ini melahirkan generasi baru Gayo yang sering disebut dengan “Jago” atau Jawa Gayo).

Kecenderungan menikah dengan suku Jawa kemungkinan karena pekerjaan kebanyakan mereka adalah petani, seperti umumnya penduduk asli; sementara suku Aceh, Minang, Cina, Batak, dll adalah pedagang pada umumnya.

Beralih ke faktor internal ada lima yaitu sikap, tanggung jawab dan rasa memiliki, sumber informasi tentang adat istiadat, pemahaman agama, dan mata pencarian baru. Pertama, yang dimaksud dengan perubahan sikap adalah keadaan pada orang Gayo saat ini yang cenderung meninggalkan adat istiadat dan lebih memilih cara-cara perkawinan modern yang lebih sederhana dan cepat.

Barangkali untuk alasan praktis, orang Gayo banyak meninggalkan prosesi adat perkawinan karena dianggap menghabiskan banyak waktu dan biaya. Sekiranya sebagian prosesi tersebut masih dipertahankan, itu sebatas formalitas budaya saja. Padahal, menurut beberapa ahli adat Gayo, prosesi-prosesi yang telah ditinggalkan tersebut pada hakikatnya berkaitan erat dengan filosofi dan pandangan masyarakat Gayo tentang keluarga.

Sebagai contoh, kegiatan beguru (secara harfiah berarti berguru); pada awalnya merupakan sebuah prosesi pemberian pendidikan untuk calon pengantin oleh beberapa orangtua dari keluarga dekat. Kegiatan ini dipimpin oleh reje. Dia akan memulai acara dengan menanyakan kehadiran anggota keluarga besar pemilik hajatan.

Jika ada yang tidak hadir, maka harus dijelaskan alasan ketidakhadirannya. Jika diketahui ada yang tidak hadir karena ada dewe keluarga, maka reje akan menunda kegiatan beguru. Dengan kata lain, konflik dalam keluarga harus lebih dahulu diselesaikan sebelum kegiatan pendahuluan ke perkawinan ini dilaksanakan.

Sekarang ini, beguru hanya dilaksanakan sebatas pemberian nasihat kepada calon pengantin oleh satu orang petua. Kehadiran reje hanya sebatas undangan biasa.
Kedua, rasa kepemilikan generasi Gayo saat ini terhadap adat istiadatnya sudah sangat berkurang. Ini tampak misalnya pada kekurangpedulian terhadap norma budaya sumang (sumbang) yang mengatur relasi antar gender pada masyarakat Gayo.

Ketiga, kurangnya minat dalam mendokumentasikan nilai dan norma adat istiadat untuk diturunkan sebagai warisan budaya antar generasi. Ahli adat Gayo mengakui bahwa adat Gayo yang mereka yakini sangat luhur tidak cukup baik terekam dalam tulisan-tulisan.

Terlebih, tidak ada sumber tertulis yang dapat mewakili adat Gayo secara menyeluruh. Adat lebih cenderung diturunkan secara lisan dari generasi awal ke generasi berikutnya. Keempat, berhubungan dengan pemahaman agama. Generasi Gayo saat ini yang menempuh pendidikan formal untuk belajar agama membawa perubahan pada pemahaman dan praktik adat istiadat Gayo.

“Syariat Islam” yang dalam istilah adat Gayo disebut dengan adatullah sudah cenderung lebih dikedepankan daripada adat istiadat, sehingga banyak prosesi adat perkawinan yang ditinggalkan. Misalnya, prosesi turun caram (mengantar mahar dan teniron) biasanya dilaksanakan pada satu hari khusus dan melibatkan sarak opat.

Saat ini, tidak ada lagi turun caram; mahar langsung dibayarkan pada saat akad nikah berlangsung, seperti aturan yang biasa dilaksanakan oleh pegawai pencatatan nikah. Kelima, faktor perkembangan dan perubahan mata pencarian di Gayo menentukan perubahan adat istiadat perkawinan.

Antusias masyarakat Gayo sangat tinggi untuk menjadi pegawe. Akibatnya, masyarakat Gayo yang menjadi pegawe bekerja dengan waktu yang terjadwal, dan bekerja di tempat yang umumnya tetap (tidak berpindah-pindah atau sulit pindah). Keadaan ini memaksa mereka untuk mencari tempat tinggal di ibu kota, yang merupakan pusat pemerintahan tempat mereka bekerja. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.