Pemkab Aceh Tengah Abai Membuat Regulasi Pariwisata, Konflik Antar Masyarakat di Depan Mata

oleh
Sakah Satu Objek Wisata Danau Lut Tawar. (Ist)

Oleh : Win Wan Nur*

Sejak beberapa tahun yang lalu, saya sudah merasakan geliat pariwisata di dua kabupaten Gayo, Bener Meriah dan terutama sekali Aceh Tengah, begitu dinamis dan memiliki masa depan yang cerah.

Dari yang sebelumnya hanya sebatas wacana, hari ini aktivitas pariwisata di Gayo benar-benar sudah menghasilkan uang dan bisa menggerakkan perekonomian masyarakat secara nyata.

Setiap musim liburan, bahkan akhir pekan, dua kabupaten Gayo ini dipenuhi wisatawan yang datang berkunjung dari luar daerah, terutama dari Aceh pesisir.

Bagi warga pesisir Aceh, Gayo, saat ini sudah layaknya Puncak bagi warga Jakarta dan Berastagi bagi warga Medan.

Fakta ini jelas menggembirakan, tapi mengaca pada pengalaman daerah-daerah lain yang sudah terlebih dahulu berhasil mengembangkan pariwisata, situasi ini juga membawa kekhawatiran.

Pariwisata adalah sektor ekonomi yang penting dan relatif mudah untuk menghasilkan devisa dibanding dengan banyak sektor lain, sebab keberhasilan pengembangan industri pariwisata di suatu wilayah selalu menimbulkan dampak multi ganda.
Keberhasilan pengembangan industri pariwisata di suatu daerah akan menciptakan dampak ekonomi langsung, dampak ekonomi tak langsung, dan dampak ikutan yang menggerakkan UMKM dan ekonomi rakyat .
Dampak ekonomi tak langsung diperoleh melalui terserapnya tenaga kerja menjadi karyawan hotel dan restoran, pemandu wisata, bertambahnya sopir angkutan umum, berkembangnya pengrajin cinderamata, penjual sayuran, buah dan bahan makanan lainnya serta terbukanya lapangan kerja bagi seniman dan percetakan. Kemudian masih ada dampak ikutan, berupa semakin bergairahnya usaha petani sayuran, bunga dan buah, peternak ayam, ikan dan kerbau serta penghasil bahan baku kerajinan dan sektor agribisnis lainnya.

Semua itu sudah kita rasakan saat ini.

Tapi, kalau semua itu tidak diatur dengan regulasi yang jelas. Segala manfaat positif itu akan menjadi bom waktu akibat munculnya konflik antar masyarakat dan juga menjadi kontraproduktif terhadap citra pariwisata Gayo di masa depan.

Pada dasarnya, pariwisata sebagaimana industri apapun, akan berhasil dan tidak menimbulkan gejolak, ketika semua pihak yang merasa ikut berkorban juga mendapatkan keuntungan secara ekonomi.

Di Gayo, terutama Aceh Tengah dan Bener Meriah, karena pariwisata baru berkembang tidak terlalu lama, konflik seperti ini belum terlihat kasat mata, tapi potensinya jelas sudah bisa diraba.

Sebagai contoh nyata, Danau Laut Tawar sebagai daya tarik utama wisata tanoh Gayo ini. Sekarang kita saksikan, masyarakat, siapapun bebas membangun di tepiannya, kita tidak tahu apakah ada aturan batasan jarak dari danau. Kolam terapung berjejal.

Di tepian Laut Tawar, usaha café dan restoran tumbuh pesat. Tapi kita sama sekali tidak tahu apakah ada aturan soal pengolahan dan pembuangan limbahnya. Apakah limbah diolah dulu, atau langsung dibuang ke danau.

Kembali berkaca pada daerah yang sudah terlebih dahulu mengembangkan pariwisatanya. Kita melihat, bagaimana di daerah-daerah itu, ketiadaan aturan yang mengatur tentang hal-hal itu di masa awal perkembangan pariwisata daerah tersebut, dalam jangka panjang akhirnya menimbulkan konflik horizontal yang sulit diselesaikan.

Untuk kasus pariwisata Gayo, kita ambil contoh One one yang sekarang merupakan ikon kuliner tepian Laut Tawar yang begitu populer di kalangan wisatawan, jangankan yang dari luar Gayo, bahkan masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah sendiri pun tidak jarang menghabiskan akhir pekan dengan menikmati makan siang di café-café dan restoran di daerah ini.

Sebagai gambaran bagaimana majunya usaha kuliner di One one. Tulisan ini sendiripun saya tulis di hari minggu Café La Galaska, salah satu Café di One one. Dan ketika saya sampai di sini, di Café yang sama saya bertemu dan berbincang dengan Mahdi, sang Q Grader Gayo ternama dan Pak Win Kurniadi, abang kandung Nova Iriansyah, Gubernur Aceh saat ini. Mereka yang jelas-jelas warga Takengen pun, menghabiskan akhir pekan dengan menikmati makan siang di tepian danau.

Di sini, saya menyaksikan sendiri, bagaimana, bahkan di tengah Pandemi seperti ini pun, wisatawan tak kunjung berhenti mendatangi tempat ini, sejak saya duduk di sini sampai pukul 12.00 siang sampai sekarang pukul 15.30, mobil-mobil terus berdatangan sampai tempat parkir Café ini tak lagi mampu menampung.

Melihat fakta ini saya jadi bertanya-tanya, apakah ada aturan atau bahkan sekedar kajian tentang daya dukung maksimal terkait jumlah maksimal berapa Café dan restoran yang boleh dibuka di One one ini ?

Pertanyaan ini perlu kita apungkan, karena kalau tidak dibatasi, dalam jangka panjang situasi ini akan membuat konflik dengan masyarakat sejak ujung totor Bale sampai Dedalu dan masyarakat Pedemun, Kenawat, Toweren, Rawe sampai Nosar . Bagaimana tidak, jalan dari Takengen menuju tempat ini, hanya sebegitu adanya dan hampir mustahil diperlebar lagi. Jalan ini adalah jalanan umum satu-satunya yang bisa dimanfaatkan oleh warga dari kampung-kampung yang saya sebutkan untuk menuju Takengen.

Bayangkan kalau jumlah Café tidak dibatasi, jalanan ini akan disesaki oleh mobil-mobil yang akan menuju tempat ini. Pemilik Café di One one jelas diuntungkan, tapi bagaimana dengan warga di kampung-kampung tersebut yang hanya menerima dampak kemacetannya tapi tak mendapat keuntungan secara ekonomi?

Bagaimana kalau akibat kemacetan itu, warga Kenawat, Pedemun sampai ke Rawe punya urusan mendesak ke Takengen, entah karena istri akan melahirkan atau karena mengejar pesawat, tidak dapat lewat karena terjebak dalam kemacetan. Apakah mereka tidak akan memaki-maki ?

Beda ceritanya kalau ada aturan yang membatasi, boleh buka Café sejenis, tapi bukan di One one melainkan di daerah Temung, Mepar, Ujung Paking dan seterusnya. Atau kalaupun harus di jalur itu, buka di Ujung Nunang, Rawe dan seterusnya. Usaha ini menyebar, kemacetan terurai, seturut dengan itu, jangkauan penyebaran manfaat ekonomi dari tumbuhnya pariwisata ini juga menyebar semakin merata. Semakin merata penyebaran manfaat, potensi konflik akibat kecemburuan makin kecil.

Kemudian, kita juga tidak tahu apakah ada regulasi yang mengatur batasan investasi di pinggiran danau ini. Apakah investasi dari luar boleh menyasar usaha-usaha level UMKM, bertarung secara terbuka dengan masyarakat lokal, atau dibatasi hanya pada investasi skala besar, hotel berbintang dan restoran kelas atas, untuk pasar wisatawan kelas A-B.

Kalau regulasi tentang hal ini tidak segera dibuat, kembali potensi konflik di depan mata. Sebab secara logika paling bodoh pun, pelaku usaha wisata lokal dengan modal seadanya akan mati tercekik kalau tidak dilindungi dari pertarungan terbuka dengan para pengusaha bermodal raksasa yang bisa datang darimana saja dari seluruh penjuru dunia.

Kita lihat saja Bali, Bandung, Banyuwangi, Lombok, Jogja dan daerah-daerah lain yang sudah lebih dahulu mengembangkan pariwisata. Ketika, wisata di daerah itu maju dan keuntungan yang akan didapat sudah bisa dihitung secara matematika. Investor dari berbagai penjuru dunia datang berbondong-bondong seperti semut mengejar gula. Berapalah kekuatan dana dari pelaku usaha lokal jika dibandingkan mereka. Kalau situasi ini dibiarkan begitu saja tanpa ada regulasi yang mengatur batasan-batasannya, jelas orang Gayo akan habis menjadi penonton gurihnya ekonomi yang timbul dari berkembangnya pariwisata.

Ketika berbagai pertanyaan ini memenuhi kepala, saya merasa cukup beruntung, kemarin sabtu 21 oktober 2020, saat saya berkunjung ke Bayaqmi Coffee, karena moderator yang direncanakan berhalangan datang, saya didapuk menjadi moderator dadakan dalam sebuah diskusi yang diberi tajuk “Mengulik Qanun RTRW Aceh Tengah” yang menghadirkan pakar-pakar di bidang itu. Ini menjadi kesempatan saya untuk mengetahui hal-hal yang selama ini menjadi kekhawatiran saya tentang ada tidaknya regulasi yang mengatur industri pariwisata Aceh Tengah.

Sayangnya, setelah mengikuti diskusi ini saya mendapati fakta bahwa segala macam regulasi yang saya harapkan ada itu ternyata belum ada sama sekali. Beberapa malah belum ada bahkan meski hanya sebatas wacana.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan para anggota legislatif yang berwenang membuat undang-undang yang mengatur hal-hal seperti ini, belum melihat pentingnya regulasi ini sebagai prioritas dalam kebijakannya. []


Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.