Qanun RDTR Belum Ada : Takengen Renggelak, Mendirikan Bangunan Boleh Kuneh Kenak

oleh

Oleh : Maharadi*

Selama ini publik Aceh Tengah banyak yang geregetan dengan renggelaknya pendirian pemukiman baru di daerah ini, terutama di wilayah Kute Takengen. Seolah tak ada hukum yang mengaturnya, negeri ini seolah berjalan sendiri tanpa ada yang mengarahkan, alias auto pilot.

Untuk menjawab rasa penasaran publik, hari ini sore 21 November 2020, Diskusi Sabtuan yang rutin dilaksanakan di “Bayaqmi Coffee” yang terletak di Temung, Kebayakan, mengangkat tema “Mengulik Qanun RTRW Aceh Tengah”

Diskusi yang dipandu oleh Win Wan Nur sebagai moderator ini menghadirkan tiga orang pembicara, Zumara W. Kutarga , Iwan Hasri, Msi, dan Zahara Zakaria

Dari diskusi ini terungkap bahwa RTRW Aceh Tengah ternyata sudah dibuat sejak tahun 2016 dengan skala waktu 20 tahun, yang artinya RTRW ini akan berlaku sampai tahun 2036.

Tapi sayangnya meski RTRW ini sudah ada, tapi rancangan ini belum menjadi aturan hukum, karena aturan turunannya belum dibuat sehingga belum bisa dipakai sebagai dasar hukum untuk menindak pelanggar.

Dalam diskusi ini Zumara W. Kutarga yang merupakan Kabid Pengaturan, Penguatan dan Penatagunaan Dinas Pertanahan Aceh Tengah, menyatakan bahwa RTRW sebenarnya masih terlalu umum. RTRW sebenarnya baru berbicara tentang rancangan pembangunan sektoral dalam artian peruntukan, misalnya sektor industri, pertanian, pariwisata dan seterusnya.

Kemudian rancangan pembangunan spasial, yaitu wilayah atau ruang yang diperuntukkan untuk sektor-sektor yang dimaksud.

Sementara untuk aturan detail tentang tata ruang, ukuran bangunan, jarak bangunan dengan jalan dan berbagai infrastruktur pendukung seperti jalan, jaringan listrik, air sampai pengelolaan sampah ada di RDTR yang merupakan rencana Detail Tata Ruang kabupaten atau kota, rencana yang secara terperinci memuat tentang tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.

Dalam bahasa yang lebih teknis, Zumara menjelaskan, kalau peta RTRW itu memiliki skala 1 : 50.000, artinya satu centimeter di peta menggambarkan jarak 500 meter di tempat yang sesungguhnya, sementara pada RDTR, skalanya sudah 1 : 100, artinya satu sentimeter di peta menggambarkan jarak satu meter di tempat sesungguhnya.

Dalam RDTR inilah nanti akan dijabarkan, berapa jarak rumah ke jalan, bagaimana jarak dari sempadan danau atau sungai ke bangunan sampai ke arsitektur bangunan.

Pada saat ini, RDTR ini sudah ada dokumennya, tapi belum di-Qanunkan karena terkendala oleh pandemic Covid 19. Tapi, kalau kita perhatikan secara lebih teliti, dalam penjelasannya, Kabid Pengaturan, Penguatan dan Penatagunaan Dinas Pertanahan Aceh Tengah ini sebenarnya menyatakan bahwa apa yang ada dalam RDTR ini pun sebenarnya belum menjawab persoalan ketataruangan di kabupaten Aceh Tengah secara umum dan Kute Takengen secara khusus.

Indikasi atas hal ini terlihat jelas ketika Zumara mendapat pertanyaan dari peserta diskusi, “Apakah sudah ada aturan mengenai tinggi bangunan, mengenai arsitektur dengan kearifan lokal dan seterusnya,” Zumara hanya bisa menjawab secara diplomatis khas pejabat, mengatakan “seharusnya ada” tanpa berani menegaskan kalau semua itu sudah ada dalam dokumen RDTR yang akan dijadikan qanun ini.

Sementara itu, menjawab pertanyaan dari seorang peserta diskusi bernama Maqbul Rizky yang mempertanyakan soal tiadanya penindakan dari Pemkab Aceh Tengah atas pelanggaran RTRW.

Pembicara Zahara Zakaria yang merupakan Kabid Litbang Bappeda Aceh Tengah, menyatakan kalau Pemkab Aceh Tengah belum bisa melakukan penindakan karena Aceh Tengah belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait dengan permasalahan ini.

Sementara itu, untuk mendapatkan PPNS ini tidak mudah, karena harus sekolah selama 6 bulan di pulau jawa. Kendala terbesarnya, selain biaya pelatihannya yang sangat mahal, tidak ada PNS di kabupaten Aceh Tengah yang bersedia mengikuti pelatihan dalam kurun waktu selama itu.

Ketika seorang peserta diskusi menanyakan, mengapa Pemkab Aceh Tengah terkesan begitu terlambat mengantisipasi persoalan-persoalan baru yang muncul begitu cepat terkait persoalan tata ruang ini, Zahara juga menjelaskan bahwa kajian akademis untuk persoalan ini sangatlah mahal.

Sebagai contoh, untuk kajian RDTR Kute Takengen saja dibutuhkan dana sampai 1,5 milyar. Bagi Pemkab Aceh Tengah, itu adalah jumlah uang yang sangat besar, jadi dibanding untuk membuat kajian, dana sebanyak itu lebih diprioritaskan untuk membangun atau memelihara infrastruktur yang telah ada.

Akibatnya, untuk kajian-kajian seperti ini Pemkab Aceh Tengah sangat tergantung pada dana pihak ketiga.

Pada akhirnya kesimpulan dari diskusi ini adalah, dari dulu sampai nanti RDTR ini di-Qanunkan, tidak ada aturan apapun yang mengatur pendirian bangunan di Aceh Tengah. Artinya, siapapun yang ingin mendirikan bangunan di wilayah Aceh Tengah, bebas saja membangun sesuka hatinya, alias KUNE KENAK karena memang tidak ada aturan dan dasar hukum yang mengatur dan memberi sanksi bagi pelanggarnya.

Artinya, terkait tata ruang, selama ini kabupaten Aceh Tengah memang benar-benar berjalan secara auto pilot. []


Ikuti channel kami, jangan lup subscribe :

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.