Ramung Institute Minta Bupati Sarkawi Evaluasi Jabatan Kadis PUPR Bener Meriah

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bener Meriah mendapat sorotan dari Ramung Institute.

Direktur Ramung Institute Waladan Yoga menjelaskan, jabatan dengan status Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Bener Meriah sudah terlalu lama, dan merupakan jabatan terlama sejak Kabupaten Bener Meriah berdiri.

“Ini tidak baik bagi organisasi pemerintah dan tidak bagus untuk regenerasi putra daerah Kabupaten Bener Meriah untuk jabatan Kepala Dinas selanjutnya,” tegas Waladan, Selasa 27 Oktober 2020.

“Apa kemudian yang menjadi dasar sehingga kadis PUPR Kabupaten Bener Meriah dibiarkan begitu lama dengan status Plt-nya? Apa dasar pertimbangannya? Kenapa dibiarkan?” Tanya Waladan Yoga.

“Kita paham sekali posisi kunci penempatan seorang Kadis PUPR dengan jabatan yang diembannya dan dengan pengaruh yang ada dijabatannya tersebut, tapi kenapa kemudian harus dengan status Plt. dan kenapa dibiarkan begitu lama? Bukankah ini sudah melanggar sejumlah aturan yang ada?” Tambah Waladan.

Disampaikan lagi, kalau memang harus yang saat ini menjabat sebagai Kadis defenitif, maka harus dengan segera didefinitifkan tapi kalau masih ada calon kadis lain maka sebaiknya cepat dievaluasi dan cepat diganti. Pola kerjanya cukup sederhana.

‘Bagi sebagian pihak mungkin status seseorang menjabat dengan status Plt tidak menjadi persoalan, tapi ada persoalan regulasi yang dilanggar dan ini sangat serius, ada bagian urusan pemerintahan yang tidak berjalan baik jika terus terusan seorang kadis harus dengan status Plt, ada bagian oraganisasi yang tidak jalan, misalnya regenerasi kepemimpinan di PUPR itu sendiri,” tegas Waladan..

Dikatakan lagi, Bupati Sarkawi harus menentukan sikap soal status Plt ini, apakah akan terus dipertahankan atau diganti dengan lain tentunya dengan status pendefenitifan, tidak perlu lagi mengisi jabatan dengan status Plt. di Bener Meriah cukup banyak putra daerah yang sudah cukup syarat dan cukup golongan untuk ditetapkan sebagai kepala dinas.

“Diketahui Erwin, ST., M.Si dilantik sebagai Sekretaris Dinas PUPR tanggal 23 Agustus 2019 dan sejak saat itu langsung ditunjuk sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bener Meriah,” ungkap Waladan.

Menurut Waladan, dalam ketentuan yang ada jabatan Plt itu tidak boleh melewati 6 bulan masa jabatan, penunjukan pertama hanya berlaku 3 bulan dan jika dirasakan masih dibutuhkan dapat diperpanjang 3 bulan lagi, tidak boleh melewati ketentuan masa itu.

“Kita duga penempatan yang sangat lama untuk Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bener Meriah melanggar sejumlah aturan diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian,” tandasnya.

[Ril]


Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.