TAKENGON-LintasGAYO.co : Selain berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana umum, jajaran Polres Aceh Tengah juga berhasil mengungkap pengedar narkoba di negeri berhawa dingin itu.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.IK saat konferensi pers, Kamis 15 Oktober 2020 mengatakan, Satres Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap dua kasus narkoba dalam kurun waktu sebulan ini.
“Pertama, berawal dari kasus curanmor yang dilakukan oleh pelaku dan penadah, setelah dikembangkan pencarian barang bukti, ternyata pelaku juga menyimpan narkoba jenis ganja seberat 4 Kg,” terang Kapolres Sandy Sinurat.
“Jadi ada dua kasus yang dilakukan oleh tersangka, selain curanmor yang diungkap oleh Satreskrim juga berhasil diungkap kasus narkobanya,” tambah Sandy Sinurat.
Bukan hanya ganja, tim kata Sandy juga menemukan dua paket sabu-sabu dari tersangka. “Setelah kita identifikasi, pelaku penadahan curanmor ini merupakan pemain narkoba. Jadi selain diproses curanmor dan penadahannya, kita juga akan proses narkobanya,” tegas Sandy Sinurat.
Selain kasus tersebut, Sandy Sinurat mengatakan satu kasus lainnya yang berhasil diungkap Satresnarkoba adalah warga berinisi MBS yang ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket.
“Dia membelinya dengan harga Rp. 500 ribu, ada enam tindak pidana umum dan dua kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kita ungkap dalam sebulan ini,” demikian Sandy Sinurat.
[Darmawan]
Saksikan tayangan lengkapnya di Video ini, jangan lupa subscribe :