Setelah Glyphosate, Giliran Chlorpyrifos dan Chlorpyrifos-Methyl Yang Akan Jadi Hambatan Pemasaran Kopi Gayo

oleh

Oktober tahun 2019, berbagai media mengulas tentang terkontaminasinya kopi Gayo dengan Glyphosate. Zat kimia ini memiliki rumus kimia  C3H8NO5P yang diklasifikasikan sebagai asam amino. Glyphosate merupakan zat aktif yang digunakan dalam herbisida untuk mengendalikan gulma, salah satu merek dagang herbisida yang menggunakan zat aktif ini adalah Round-up.

Harganya yang murah dan tingkat efektifitas pengendalian gulma yang cukup tinggi membuat petani sering mengaplikasikan pengendalian gulma ini. Glyphosate  bersifat sistemik, apabila salah satu bagian tanaman menyerap zat kimia ini maka seluruh bagian tanaman mulai dari akar, batang,ranting, daun dan buah akan terkontaminasi zat kimia ini.

Beberapa zat kimia yang digunakan sebagai bahan aktif pengendali hama dan penyakit tanaman sering kali meninggalkan residu dalam jangka waktu cukup lama, sehingga saat mengkonsumsi tanaman yang tercemar dengan zat kimia berpotensi menganggu kesehatan manusia, seperti kanker.

Pengendalian pemakaian pestisida diatur oleh WHO. Ada pestisida yang sama sekali tidak boleh dipakai (dilarang keras), ada yang boleh digunakan dalam jumlah yang sangat kecil, ada pula yang dapat digunakan dalam pengendalian yang ketat. Daftar zat-zat kimia dalam pestisida yang diterbitkan oleh WHO dapat dilihat dalam “The WHO Recommended Classification of Pesticides by hazard and aguidelines to classification 2009” dapat diunduh melalui laman https://apps.who.int/iris/handle/10665/44271

Berbagai negara mulai menerbitkan larangan kandungan Glyphosate  dalam bahan makanan dan minuman, Uni Eropa misalnya, batas akhir kandungan Glyphosate  dalam makanan dan minuman sampai 15 Desember 2022, artinya sekitar dua tahun lagi apa bila masih ditemukan kandungan Glyphosate  dalam bahan makanan dan minuman yang masuk ke Uni Eropa akan ditolak.

Selain Uni Eropa sejumlah negara-negara lain juga mulai memberlakukan ketentuan pelarangan glyphosate secara bertahap. Daftar negara-negara yang memberlakukan ketentuan pembatasan glyhposate dapat dilihat dalam laman berikut  https://www.baumhedlundlaw.com/toxic-tort-law/monsanto-roundup-lawsuit/where-is-glyphosate-banned/

Tidak hanya Glyphosate  berbagai zat kimia lain secara bertahap mulai dilarang masuk ke Eropa, sejak 18 Februari 2020 lalu anggota Uni Eropa mulai memberlakukan batas kandungan chlorpyrifos dan chlorpyrifos – methyl. Kedua zat terakhir ini biasa digunakan sebagai pestisida pengandali seranga (insektisida). Tidak hanya dilahan, isektisida ini juga sering digunakan dalam gudang penyimpanan biji-bijian. Daftar merek dagang dari kedua zat aktif ini yang beredar di Indonesia sekitar 38 merek sebagai berikut :

  • BALTIK 536 EC
  • AMANI 400 EC
  • BELIUNG 200 EC
  • BESVIDAN PLUS 550/60
  • EC BOSBAN 200 EC
  • BOXER 200 EC
  • BULLDOZER 550/100 EC
  • DELTAKING 565 EC
  • FIRMENTO 550/60 EC
  • GAYA 550 EC
  • HOTSHOT 200 EC
  • JOSSBAN 600 EC
  • KARROLIE 400 EC
  • LATREX 400 EC
  • NANOFOS 480 EC
  • NARAREL 550 EC
  • NEOBAN PLUS 540/60
  • EC PIRIFOZ 555 EC
  • PRIMA-STRIKE 606 EC
  • PUSAKA 660 EC
  • RADFAST 550 EC
  • SALSA 550/55 EC
  • SAMBAS 700 EC
  • SERGAP 410 EC
  • SIDALAKU 212 EC
  • SMESBAN 590 EC
  • STARBAN 585 EC
  • SUPERFOS 550 EC
  • TERMIGUARD 200 EC
  • TOPBAN 400 EC
  • TOSBONE 100 EC
  • TUGARD 160/10 EC
  • Z-OFF 550 EC
  • ZESBAN 480 EC
  • DRONNE 500 EC
  • CYPERBAN 590 EC
  • BANKILL 600/60 EC
  • CRUZZ 800 EC

Sumber : http://pestisida.id/simpes_app/rekap_kimia_formula.php?s_keyword=klorpirifos%20(chlorpyrifos)

Apabila Kopi Arabika Gayo masih mengandung zat kimia seperti Glyphosate, chlorpyrifos dan chlorpyrifos – methyl  dikhawatirkan akan terjadi penolakan dibeberapa pasar Internasional, yang pada gilirannya akan menurunkan harga jual kopi Gayo. Sudah saatnya negeri Gayo (Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues) memiliki regulasi pengendalian pemakaian pestida berbahaya sebagai upaya untuk menjaga mutu kopi Gayo di dunia internasional.

Secara umum, peluang petani menggunakan zat-zat tersebut sangat kecil. Perlakukan ini sering terjadi dilakukan oleh pedagang nakal dan eksportir di luar daerah yang memblending kopi Gayo dengan kopi dari luar Gayo. Hal ini yang menjadi ketakutan kita bersama. Semua pihak harus berperan mengawasinya, dari kepentingan pelaku bisnis yang ingin merusak citra kopi Gayo.

Solusinya, percepatan pembangunan dryport (pelabuhan darat) menjadi sangat mendesak menghindari perlakuan tersebut.

[Redaksi]


Ikuti channel kami, jangan lupa subscribe :

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.