Tangkap Ikan Gunakan Setrum dan Racun di Samarkilang, Siap-Siap Didenda 50 Juta

oleh

SAMARKILANG-LintasGAYO.co : Pemuda Samarkilang, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah telah membuat aturan baru berupa larangan menangkap ikan di kawasan tersebut.

Aturan tersebut, berisi larangan penangkapan ikan dengan menggunakan setrum dan racun. Jika melanggar maka siap-siap di denda 50 juta Rupiah.

Aturan ini, menurut Ketua Karang Taruna Syiah Utama, Muhammad Yakub berlaku bagi warga yang tinggal di Samarkilang maupun yang berasal dari luar kecamatan tersebut.

“Aturan ini akan ditegakkan semaksimal mungkin, agar menimbulkan efek jera bagi yang ingin coba-coba merusak lingkungan,” tegasnya, Selasa 11 Agustus 2020.

Dikatakan lagi, kini pemuda di empat Kampung di Samarkilang juga telah mendirikan posko pengawasan di pintu masuk wilayah tersebut.

“Setiap pendatang akan ditanyai keperluannya, lalu barang-barang yang mereka bawa akan diperiksa juga. Akan ada shif di penjagaan ini,” katanya.

Lain itu, salah seorang warga setempat Juandi yang selama ini berprofesi sebagai pencari ikan di Samarkilang mengaku, akhir-akhir ini banyak pendatang dari luar menggunakan setrum dan racun untuk menangkap ikan di daerah tersebut.

“Akibatnya, populasi ikan khususnya iken pedih (ikan dewa) turun drastis. Biasanya seminggu kami dapat menangkap 70 sampai 80 Kg. Saat ini hanya 15 dan paling banyak 30 Kg,” ungkapnya.

Ia pun mendukung penuh apa yang dilakukan oleh pemuda Samarkilang itu. “Kalau ini dilakukan untuk menjaga kelestarian ikan, ya saya dukung penuh,” katanya.

Sementara itu, Camat Syiah Utama, Khalisuddin saat dimintai tanggapannya mengatakan menangkap ikan menggunakan setrum dan racun bertentangan dengan UU No 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

“Sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar,” tegas Khalis.

“Jadi Undang-Undang ini berlaku untuk seluruh warga negara. Tidak ada kekhususan bagi warga sekitar, artinya semua sama,” demikian Khalis menimpali.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.